samudrafakta.com

Ketua Bawaslu Kota Surabaya Dicopot Gegara Biarkan Praktik Minta Setoran

SURABAYA–Muhammad Agil Akbar resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya.

Agil diadukan oleh Achmad Aben Achdan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 112-PKE-DKPP/IX/2023. Pembacaan putusan perkara itu digelar di ruang Sidang DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu), Jakarta Pusat, pada Jumat (17/11).

Dalam sidang pemeriksaan, Achmad mengatakan harus mengirim sejumlah uang kepada Appridzani Syahfrullah agar terpilih menjadi Anggota Panwascam Sukolilo.

“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Teradu Muhammad Agil Akbar selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kota Surabaya terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ungkap Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo, dalam keterangannya, dikutip Senin (21/11).

Dalam persidangan terkuak harga kursi untuk menjadi Pengawas Kecamatan (Panwascam) di Surabaya sebesar Rp 5 juta. Hal itu dibuka dalam persidangan di DKPP.

Pemberhentian Agil diputuskan dalam rapat pleno oleh tujuh Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat, dan Lolly Suhenty masing-masing sebagai anggota.

Baca Juga :   TPN Ganjar-Mahfud Pastikan Gugat Hasil Pemilu ke MK, Bakal Datangkan Kapolda untuk Buktikan Pengerahan Massa   

DKPP menilai Agil gagal menjadi Ketua Bawaslu Kota Surabaya, di mana harus memastikan tahapan seleksi calon Anggota Panwascam se-Kota Surabaya berjalan sesuai aturan.

DKPP juga menilai Muhammad Agil Akbar tidak memiliki sense of ethics terhadap masalah krusial adanya tindakan transaksi uang dalam proses seleksi Anggota Panwascam Sukolilo.–mg03–

FOTO: Ketua Bawaslu Surabaya yang dicopot, Agil Akbar (Dok.)

Artikel Terkait

Leave a Comment