Eri menegaskan, aturan dari BKN tersebut tidak boleh dilanggar. Kemudian, untuk kepala bidang (Kabid), minimal harus berpangkat IIID dan satu tingkat di bawahnya adalah IIIC.
“Proses ini tidak instan, tapi tetap melalui jenjang kepangkatan terlebih dahulu. Contohnya, seorang staf tidak bisa langsung menjadi Kabid naik harus bertahap. Dari staf menjadi sub-koordinator terlebih dahulu, baru kemudian bisa menjadi Kabid,” paparnya.
Ia berharap, dengan adanya inovasi lelang jabatan yang dilakukan Pemkot Surabaya dapat melahirkan pemimpin yang memiliki inovasi dan dedikasi tinggi bagi pembangunan kota.
“Kami ingin memastikan bahwa pemimpin di lingkup Pemkot Surabaya benar-benar memiliki visi dan misi dalam pembangunan. Terpenting, prosesnya dilakukan dengan transparan,” pungkasnya. ***





