Kendati Ada Efisiensi Anggaran, Pemkot Surabaya Pastikan Tidak Ada PHK Bagi Tenaga Non-ASN

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. Foto:Dok
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi tenaga kontrak atau pegawai Non Aparatur Sipil Negara (ASN), meskipun pemerintah pusat telah menginstruksikan efisiensi anggaran di seluruh lembaga dan pemerintah daerah.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, memastikan bahwa kebijakan efisiensi anggaran yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tidak akan berdampak pada tenaga Non-ASN di lingkungan Pemkot Surabaya.

“Saya pastikan tidak ada PHK bagi tenaga Non-ASN di Pemkot Surabaya. Tenaga kontrak administrasi sudah diakomodasi melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik paruh waktu maupun penuh,” ujar Eri pada Senin, 17 Februari 2025.

Selain tenaga administrasi, tenaga kerja yang tergabung dalam satuan tugas (Satgas), seperti petugas penyapuan dan pengerukan saluran, juga tetap dipertahankan. Menurutnya, kontrak mereka berbasis jasa sejak awal.

Bacaan Lainnya

“Satgas penyapuan dan pengerukan saluran itu bukan tenaga administrasi, tetapi tenaga jasa. Sejak dulu sistemnya seperti itu, dan tetap akan kami jalankan di Surabaya,” jelasnya.

Di beberapa daerah, kebijakan efisiensi anggaran berujung pada PHK tenaga Non-ASN. Namun, Pemkot Surabaya memilih pendekatan berbeda demi menghindari lonjakan pengangguran.

“Di daerah lain ada yang melakukan PHK, tapi kalau di Surabaya juga seperti itu, angka pengangguran bisa bertambah. Jadi, saya pastikan tidak ada pemutusan tenaga kontrak, kecuali yang memang melanggar aturan atau tidak pernah masuk kerja,” tegasnya.

Wali Kota Eri menjelaskan bahwa tenaga kontrak administrasi yang lolos seleksi PPPK akan menjadi pegawai PPPK penuh. Sementara itu, bagi mereka yang tidak lolos, akan dialihkan menjadi PPPK paruh waktu.

“Mereka yang sudah masuk skema PPPK tetap lanjut. Jika tidak diterima sebagai PPPK penuh, mereka bisa menjadi PPPK paruh waktu. Sedangkan Satgas yang sudah bekerja sejak 2024 tetap kami pertahankan dengan skema yang ada,” imbuhnya.

Lebih lanjut, tenaga kerja lapangan seperti petugas penyapuan dan pemelihara taman akan tetap bekerja dengan kontrak jasa. Pemkot Surabaya memastikan hak-hak mereka tetap terpenuhi, termasuk sistem pembayaran yang dihitung berdasarkan luas area kerja mereka.

“Petugas penyapuan, pemelihara taman, dan tenaga kebersihan lainnya tetap bekerja sesuai kontrak jasa. Mereka bukan tenaga administrasi, tetapi tetap menjadi bagian penting dari kota ini,” pungkasnya. ***

Pos terkait