Kepercayaan Tak Melangsungkan Pernikahan pada Bulan Syawal
Meski bulan Syawal dinilai sebagian besar masyarakat sebagai bulan yang baik melakukan pernikahan, namun ada sebagian masyarakat Indonesia yang menganggapnya sebagai pantangan.
Suku Minang, khususnya masyarakat di Nagari Batupalano, Kecamatan Sungai Pua, Kabupaten Agam, dalam studi Sari (2023) menganggap pernikahan pada bulan Syawal menjadi suatu pantangan. Oleh karena itu, suku Minang tidak melaksanakan hajat, terutama pernikahan, pada saat Lebaran atau bulan Syawal.
Menurut studi tersebut, bulan Syawal merupakan bulan yang kurang baik untuk mengadakan hajat karena akan membawa dampak negatif bagi kelangsungan rumah tangga kemudian hari.
Dampak negatif tersebut dipercaya dapat menyebabkan sempitnya rezeki, susah berusaha, mengalami kesulitan hidup, serta penuh permusuhan dan kerusakan.■





