Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan mantan Bupati Bengkulu Utara berinisial IR sebagai tersangka dugaan korupsi alih kuasa pertambangan PT Ratu Samban Mining (PT RSM).
Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Denny Agustian, menyatakan IR langsung ditahan di Lapas Bentiring Kelas IIA Kota Bengkulu selama 20 hari ke depan.
“Hari ini Kejati menetapkan dan menahan IR yang berprofesi sebagai akademisi dan mantan Bupati Bengkulu Utara dua periode 2005–2015. Penanganan ini terkait perkara dugaan korupsi sektor pertambangan,” ujar Denny seperti dilansir laman Kejaksaan Agung, dikutip pada Kamis, 12 Februari 2026.
Denny menjelaskan, penetapan IR merupakan hasil pengembangan penyidikan dari dua tersangka sebelumnya, yakni SA dan FM.
“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tim penyidik resmi menetapkan IR sebagai tersangka,” kata Denny.
Terbitkan Dua SK Tanpa Rekomendasi
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Bengkulu, Pola Martua Siregar, mengatakan penahanan IR berkaitan dengan penerbitan dua Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 327 dan 328 pada 2007.
Kedua SK itu mengatur pemindahan kuasa eksploitasi, pengangkutan, dan penjualan dari PT Niaga Baratama ke PT RSM pada 20 Agustus 2007.
Menurut Pola, IR menerbitkan keputusan tersebut tanpa rekomendasi teknis dan administratif dari Dinas Pertambangan dan Energi.
Ia menyebut tindakan itu melanggar Keputusan Menteri ESDM Nomor 1453.K/2000 serta Peraturan Daerah Bengkulu Utara Nomor 2 Tahun 2002.
Diduga Terima Rp600 Juta
Penyidik juga menemukan dugaan aliran dana sebesar Rp600 juta sebagai uang komitmen untuk penerbitan IUP PT RSM.
Temuan itu diperkuat hasil penggeledahan di ruang Bidang Pertambangan ESDM Provinsi Bengkulu dan kediaman tersangka FM.
Akibat perbuatan tersebut, penyidik menghitung kerugian keuangan negara dari penjualan batu bara periode 2009–2013 mencapai USD 83.046.585,63 atau sekitar Rp1,3 triliun.
Selain itu, terdapat kerugian kerusakan lingkungan sebesar Rp258,9 miliar akibat proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang dinilai tidak sah.
Penyidik memastikan akan terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini, termasuk peran FM selaku mantan kepala dinas yang diduga memuluskan proses administrasi tersebut.***

