Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Perpres Hapus Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3

Keterangan Foto: Pemerintah Siapkan Perpres Hapus Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3. - RRI
Pemerintah tengah menggodok Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) penghapusan piutang dan denda iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri kelas 3 guna meringankan beban masyarakat.

Pemerintah tengah menggodok Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) terkait penghapusan piutang dan denda iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri kelas 3. Kebijakan ini menyasar peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) guna meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan angka kepesertaan aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, dalam Rapat Bersama Pimpinan DPR RI di Jakarta, Senin (9/2), menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk menjaga keberlanjutan sistem JKN. Selama ini, tunggakan yang menumpuk dinilai menjadi penghambat bagi peserta untuk mendapatkan layanan kesehatan yang layak.

​Berdasarkan data terakhir, total tunggakan peserta BPJS mencapai lebih dari Rp10 triliun dari sekitar 23 juta peserta. Namun, pemerintah menegaskan tidak akan menghapus seluruh utang tersebut secara total.
​”Rencananya, tunggakan yang dihapus maksimal 24 bulan. Pihaknya tidak bisa menghapus keseluruhan utang karena akan membebani administrasi BPJS Kesehatan,” sebagaimana dilaporkan dalam rencana teknis kebijakan tersebut.

Bacaan Lainnya

​Selain soal penghapusan tunggakan, Menkeu juga menyoroti polemik penonaktifan 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang terjadi pada Februari 2026. Ia mengusulkan adanya masa transisi selama dua hingga tiga bulan agar masyarakat tidak kehilangan akses layanan secara mendadak akibat perubahan data.

​Di sisi lain, Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menekankan bahwa penanganan solusi ini terus dimatangkan melalui koordinasi lintas sektor di bawah arahan Presiden Prabowo Subianto tanpa harus kaku menunggu formalitas Perpres selesai sepenuhnya.

Upaya ini diharapkan dapat menjadi oase bagi masyarakat menengah ke bawah, mengingat anggaran kesehatan dalam APBN 2026 telah dinaikkan sebesar 13,2% menjadi Rp247,3 triliun. Pemerintah berkomitmen agar pemutakhiran data ke depan dilakukan lebih hati-hati dan dibarengi dengan sosialisasi yang masif agar tidak menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.***

Pos terkait