samudrafakta.com

Kabar Gembira Bagi ASN, Presiden Jokowi Sudah Tandatangani PP No 14 Tahun 2024 tentang THR dan Gaji ke-13

Ilustrasi pembayaran THR yang akan diberikan pemerintah kepada ASN. Foto:Canva

JAKARTA — Kabar gembira bagi aparatur sipil negara (ASN).  Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 mengenai Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas tahun 2024.

Peraturan tersebut, yang telah diundangkan pada tanggal 13 Maret 2024 oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno, mengatur secara rinci pemberian THR dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Berdasarkan salinan PP yang dapat diakses melalui laman resmi jdih.setneg.go.id pada Jumat (14/3/2024), disebutkan bahwa penerima tunjangan mencakup berbagai kalangan, mulai dari pegawai negeri sipil (PNS), calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hingga pejabat negara.

Pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2024 merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara, dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara. Komponen THR dan gaji ke-13 terdiri dari berbagai aspek, termasuk gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, atau kelas jabatan.

Baca Juga :   Mantap, Kades di Klaten Bagi-bagi THR, Satu Keluarga Dapat Rp400 Ribu

Kantor berita Antara menyebut bahwa sumber dana untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pembayaran THR harus dilakukan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya, sedangkan pembayaran gaji ke-13 paling cepat dilakukan pada bulan Juni tahun 2024.

Dalam peraturan tersebut juga dijelaskan bahwa jika pembayaran tidak dapat dilakukan tepat waktu, maka dapat dibayarkan setelah tanggal atau bulan yang ditentukan. Untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), besaran THR terdiri dari 80% dari gaji pokok PNS, ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.

Informasi lebih lanjut mengenai besaran maksimal THR dan gaji ke-13 yang dibayarkan dapat diakses melalui salinan PP yang tersedia di laman jdih.setneg.go.id. Peraturan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian bagi para penerima tunjangan mengenai hak-hak mereka dalam menerima THR dan gaji ke-13 pada tahun 2024.

Artikel Terkait

Leave a Comment