Soal Larangan Pembangunan Rumah Ibadah, Jokowi: Konstitusi Jangan Kalah oleh Kesepakatan

(Dok. Sekretariat Negara)

Peraturan yang dimaksud Wapres adalah adalah Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 terkait Pendirian Rumah Ibadah.

“Nah, dalam masalah pembuatan rumah ibadah itu sudah ada aturannya, yang diwujudkan dalam bentuk PBM. Namanya Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri. Isinya sebenarnya merupakan kesepakatan majelis-majelis agama yang waktu itu karena ada konflik-konflik rumah ibadah,” kata Ma’ruf.

Dengan adanya konflik-konflik untuk mendirikan rumah ibadah, menurut Wapres, maka dibuatlah peraturan yang isinya merupakan kesepakatan para majelis agama.

Bacaan Lainnya

“Jadi, aturan mendirikan rumah ibadah sudah ada pedomannya, bukan hanya peraturan menteri. Jiwanya adalah kesepakatan majelis-majelis agama, seperti majelis ulama, Matakin (Majelis Tinggi Agama Konghucu), PGI, KWI itu majelis majelis agama, kemudian adanya FKUB yang ada di provinsi sehingga setiap ada konflik itu bisa diantisipasi,” kata Ma’ruf.

Oleh karena itu, kata Ma’ruf, kasus-kasus pendirian rumah ibadah di daerah seharusnya tidak terjadi apabila semua pihak mengikuti aturan yang berlaku. “Kalau syarat sudah dipenuhi, tidak ada alasan untuk menolak. Tapi, kalau syarat belum dipahami, maka tidak boleh suatu agama memaksakan kehendaknya, karena syaratnya belum dipenuhi,” ujar mantan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini.

(Farhan | Pram)

Pos terkait