samudrafakta.com

Jokowi Berhentikan Sementara Firli Bahuri

JAKARTA—Presiden Joko Widodo memberhentikan sementara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri. Sebagai pengganti Firli, salah satu pimpinan KPK, Nawawi Pomolango ditetapkan sebagai ketua sementara KPK.

“Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana melalui pesan singkat kepada wartawan, Jumat (24/11/2023) malam..

Menurut Ari, keppres itu ditandatangani oleh Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Jumat (24/11) malam, setiba dari kunjungan kerja dari Kalimantan Barat.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli sebagai tersangka pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Firli pun telah dicegah bepergian ke luar negeri.

Namun demikian, Firli melakukan perlawanan atas penetapan status tersangka terhadapnya. Dia melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Gugatan ini dilayangkan Firli melalui kuasa hukumnya, Ian Iskandar dkk., yang tergabung pada kantor hukum IISPA Law Office Advocate & Counsellors At Law.

Baca Juga :   Soal Berantas Mafia, Bergurulah pada Eliot Ness

Dalam gugatan ini, Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan diminta memerintahkan Polda Metro Jaya untuk menghentikan penyidikan terhadap Firli Bahuri. Hakim juga diminta menyatakan Laporan Polisi Nomor: LP/A/91/X/2023/SPKT.DIRESKRIMSUS POLDA METRO JAYA Tanggal 09 Oktober 2023 dicabut, tidak sah, dan tidak berlaku.

Polda Metro Jaya juga diminta untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/A/91/X/2023/SPKT.DIRESKRIMSUSPOLDA METRO JAYA Tanggal 9 Oktober 2023.

“Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon,” tulis gugatan tersebut.

“Memerintahkan termohon untuk tidak lagi menerbitkan Surat Perintah Penyidikan terkait peristiwa hukum a quo,” demikian surat gugatan praperadilan Firli.

Artikel Terkait

Leave a Comment