Modus Body Packing, Pasutri Pakistan Selundupkan 159 Kapsul Sabu lewat Bandara Soetta

Kapsul Sabu
Kapsul sabu yang diamankan dari Pasutri asal Pakistan, Javed Muhammad (35) dan Bibi Saima (28). Foto:Dok Humas Polri
Sepasang WN Pakistan ditangkap di Bandara Soetta saat menyelundupkan sabu dengan modus body packing.

Upaya penyelundupan narkotika lintas negara kembali digagalkan di Bandara Soekarno-Hatta. Sepasang suami istri warga negara Pakistan kedapatan membawa sabu dengan cara ekstrem: menelan ratusan kapsul narkotika di dalam tubuh alias body packing.

Kedua tersangka berinisial JM (35) dan BS (28) diamankan petugas Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bekerja sama dengan Bea Cukai Bandara Soetta, Selasa, 6 Januari 2026 sore, sesaat setelah tiba di Terminal Kedatangan Internasional.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, keduanya berperan sebagai kurir jaringan narkotika internasional dengan modus body packing atau swallowing. “Pelaku menyembunyikan narkotika di dalam organ tubuh dengan cara menelan kapsul sabu untuk menghindari deteksi petugas,” kata Eko dikutip dari laman Humas Polri, Sabtu, 10 Januari 2025.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi Bea Cukai yang mencurigai dua penumpang asing asal Pakistan. Pemeriksaan lanjutan menggunakan alat pemindai sinar-X menunjukkan adanya benda asing berbentuk kapsul di saluran pencernaan kedua pelaku.

Dari hasil pemeriksaan medis di RS Bhayangkara TK I Pusdokkes Polri, petugas berhasil mengeluarkan 97 kapsul dari tubuh JM dan 62 kapsul dari tubuh BS. Total barang bukti yang telah diamankan mencapai 159 kapsul sabu dengan berat bruto sekitar 1,63 kilogram. Sejumlah kapsul lainnya masih dalam proses pengeluaran di bawah pengawasan dokter.

Eko menjelaskan, pengeluaran kapsul dilakukan secara alami dengan bantuan obat perangsang buang air besar guna meminimalkan risiko kesehatan pelaku. Kedua tersangka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan penerbangan Thai Airways dengan rute Lahore–Bangkok–Jakarta.

Atas perbuatannya, JM dan BS dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.***