samudrafakta.com

Jenis-jenis Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS, Ada Pencabutan hingga Scalling 1 Kali Dalam Setahun

Tarif maksimal penggantian protesa gigi adalah sebesar 1.000.000 dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Tarif untuk masing-masing rahang maksimal 500.000.

Rincian per rahangnya adalah :

  • 1 sampai dengan 8 gigi adalah 250.000
  • 9 sampai dengan 16 gigi 500.000

Contoh Perhitungan Perawatan Gigi dengan BPJS

Misalnya, penggantian untuk 2 gigi rahang atas dan 1 gigi rahang bawah, diganti sebesar 500.000 dengan rincian:

  • Penggantian untuk 2 gigi rahang atas sebesar 250.000.
  • Penggantian untuk 1 gigi rahang bawah sebesar 250.000.

Contoh kasus lain, penggantian untuk 1 gigi rahang atas dan 10 gigi rahang bawah, diganti sebesar 750.000 dengan rincian: Penggantian untuk 1 gigi rahang atas sebesar  250.000. Penggantian untuk 10 gigi rahang bawah sebesar 500.000.

Pelayanan Gigi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Setelah Anda mengetahui apa saja perawatan gigi yang ditanggung BPJS, hal penting lainnya yang juga harus dipahami adalah pelayanan gigi yang tidak ditanggung adalah:

  • Pelayanan kesehatan yang dilakukan tanpa melalui prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.
  • Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
  • Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik seperti kawat gigi, veneer gigi, pemutihan gigi, mahkota gigi, dll.
  • Pelayanan meratakan gigi (ortodonsi).
  • Biaya pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
Baca Juga :   Kemenkes Targetkan 3.060 Rumah Sakit Terapkan Kelas Rawat Inap Standar untuk Pasien BPJS

Artikel Terkait

Leave a Comment