samudrafakta.com

Jampidsus Dilaporkan KPK Terkait Dugaan Korupsi Lelang Aset, Begini Penjelasan Kejagung

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Ketut Sumedana. FOTO: Kejaksaan Agung RI

“Diperoleh harga passer terhadap 1.626.383 lembar saham dari PT Gunung Bara Utama dengan nilai pasar Rp1.945.873.000.000, berdasarkan Laporan Penilaian Nomor: 00007/2.0040-00/B5/05/0585/I/V/2023,” jelasnya.

Pada 8 Juni 2023, masih kata Ketut, dilaksanakan pelelangan tahap 2 melalui aplikasi lelang e-auction, dengan uang jaminan sebesar Rp900 miliar ke rekening KPKNL Jakarta IV. Hingga pelelangan ditutup, menurut Ketut, hanya ada 1 penawaran, yakni dari PT Indobara Utama Mandiri atas nama Oki Tri Wahyudi.

PT Indobara Utama Mandiri kemudian melakukan pelunasan lelang sebesar Rp1,1 triliun pada 9 Juni 2023. Akhirnya, lanjut Ketut, pada 15 Juni 2023, objek lelang diserahkan kepada PT Indobara Utama Mandiri sebagai pemenang lelang.

“Jadi, kronologis proses pelelangan telah berjalan sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal tersebut dilakukan semata-mata untuk kepentingan pelepasan proses pemasukan ke kas negara, yang nantinya dari hasil pelelangan tersebut diberikan kembali kepada masyarakat pemegang premi yang dihasilkan akibat korupsi di PT. Asuransi Jiwasraya dimaksud,” ujar Ketut.

Menurut Ketut, penyelesaian barang sita eksekusi dilakukan hanya untuk menghindari harga saham yang sangat fluktuatif yang dipengaruhi oleh harga batubara—yang saat itu mengalami penurunan cukup drastis. Selain itu, kata Ketut, juga menghindari membengkaknya biaya perawatan atau pemeliharaan aset-aset yang telah dilakukan penyitaan.

Baca Juga :   Surabaya Jadi Percontohan dan Tempat Belajar Wilayah Bebas Korupsi

“Bahkan, setelah dieksekusi lahan PT GBU, dilakukan perlawanan oleh pemegang saham dengan melayangkan gugatan keperdataan melalui alat bukti palsu. Sehingga, setelah putusan perdata dimenangkan oleh Kejaksaan RI di tingkat Pengadilan Tinggi, perkara tersebut kemudian dilakukan penindakan ke Pidana Khusus dengan ditetapkannya pelaku, yaitu Tesangka yang saat ini telah ditetapkan sebagai Terdakwa, yakni Ismail Thomas (mantan Bupati Sendawar),” papar Ketut.

Sebagaimana diketahui, Jampidsus Febri Adriansyah dilaporkan oleh Indonesia Police Watch (IPW) dan Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) bersama sejumlah praktisi hukum yang mengatasnamakan diri sebagai Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST). Laporan terkait dugaan persekongkolan lelang aset sitaan korupsi kasus Jiwasraya.

Meereka yang dilaporkan adalah:

  • ST, Kepala Pusat PPA Kejagung RI selaku Penentu Harga Limit Lelang;
  • Febrie Adriansyah, Jampidsus Kejagung RI selaku Pejabat yang memberikan Persetujuan atas nilai limit lelang;
  • Pejabat DKJN bersama-sama KJPP, selaku pembuat Appraisal; dan
  • Andrew Hidayat, Budi Simin Santoso, Yoga Susilo diduga selaku Beneficial Owner dan/atau Pemilik Manfaat PT. IUM.
Baca Juga :   Wakil Menteri Hukum dan HAM Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi Rp7 Miliar

IPW menduga ada upaya memenangkan PT. Indobara Utama Mandiri (IUM). Padahal, menurut IPW, PT. IUM itu memberikan harga penawaran Rp1,945 triliun. Harga penawaran tersebut diduga di-mark-down dari harga seharusnya Rp12 triliun, sehingga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp9 triliun. ▪︎

Artikel Terkait

Leave a Comment