Jam’iyah NU Kini Jadi “Paguyuban”, Benarkah?

Konstitusi dan Sejarah Awal HBNO

Dalam UUD 1945 Pasal 28E ayat (3) menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan berpendapat di muka umum. Perlu hati-hati, dalam pasal tersebut terdapat kata “dan”, sebuah kata penghubung, di mana kata sebelum dan sesudahnya memiliki kedudukan yang sama. Hal ini penting dipahami dalam rangka memaknai kepemimpinan Gus Yahya di PBNU.

Kata “dan” dalam UUD 1945 mengartikan bahwa setiap orang diberi kebebasan berserikat, yang sama pentingnya dengan kebebasan menyampaikan pendapat. Karena kedudukan berserikat sepadan dengan kedudukan berpendapat dalam konstitusi, maka kebebasan berserikat tidak boleh menafikan kebebasan berpendapat. Kebebasan berpendapat juga tidak boleh merusak perserikatan.

Bacaan Lainnya

Pelajaran ini bisa kita gali dari awal-awal sejarah pendirian Hoofdbestuur Nahdltoel Oelama atau HBNO—nama PBNU di masa lalu. Di bawah kepemimpinan Hadratussyekh Hasyim Asy’ari, NO adalah ormas yang menyatakan perbedaan pendapat, bahkan menyatukan ormas-ormas Islam kala itu. Hadratussyekh mengajak Muhammadiyah untuk membentuk Majelis A’la Islam Indonesia (MIAI). Berkat MIAI, persatuan dalam perbedaan betul-betul konkret di depan mata.

Sejarah ini menjadi pelajaran penting bagi para pemimpin PBNU hari ini, bahwa berserikat dalam tubuh NU tidak berarti menegasikan kebebasan berpendapat, termasuk kebebasan menentukan pilihan politik. Karena itulah, siapa pun orang yang memilih untuk berserikat dengan PBNU, maka kebebasan mereka untuk berpendapat harus dihargai. Orang seperti Mbak Yenny Wahid yang memilih mendukung Ganjar Pranowo dan Mahfud MD tidak harus mengundurkan diri dari jabatan kepengurusannya di PBNU.

Atas nama Serikat NU, Hadratussyekh Hasyim Asy’ari tidak pernah menolak apabila banyak santri yang ingin belajar pada beliau, walaupun nyata-nyata mereka beraliran Syiah, Wahhabi, bahkan Ahmadiyah. Dengan belajar pada cara Hadratussyekh memimpin HBNO, pengurus PBNU hari ini tidak perlu mengancam-ancam akan memecat dan membekukan pengurus NU yang berpolitik praktis dan berbeda pemikiran.

Penulis berharap, di masa-masa mendatang, publik tidak perlu berpikiran yang tidak-tidak. Tidak ada apa yang mereka sebut otoritarianisme Gus Yahya. Kita harus mengedepankan prinsip Ukhuwah Nahdliyah. Karena NU adalah milik seluruh warga NU, dan NU tetaplah jam’iyyah. 

Pengurus PBNU pun perlu mendengar suara warga, dan berusaha tidak mencitrakan PBNU sebagai paguyuban, yang hanya dimiliki oleh segelintir orang yang memiliki kepentingan yang sama. Inilah  amanah undang-undang, sekaligus menghidupkan spirit kebebasan berpendapat yang dulu pernah mewarnai tubuh HBNO. 

Wallahu a’lam bis shawab.*

Aguk Irawan MN | Pengasuh Pesantren Baitul Kilmah dan Warga Nahdliyyin Biasa

 

Pos terkait