Jaksa Agung “Ancam” Jaksa Yang Tak Cermat dalam Penuntutan

Memang, dalam sistem Hukum Acara, ada hambatan bagi para Jaksa untuk meneliti perkara secara paripurna. Ini disebabkan Jaksa hanya dapat membaca berkas perkara, sementara ada kalanya informasi atau fakta yang tertuang dalam berkas tidak disajikan secara utuh. Namun, hal itu tidak dapat dijadikan alasan bagi Jaksa untuk melakukan kesalahan dalam penuntutan.

“Kondisi ini justru menjadi pemicu para Jaksa untuk bertindak lebih cermat dan profesional. Untuk itu, dalam melaksanakan kewenangan kita (Kejaksaan) ingatlah kata-kata bijak ini: ‘Sebuah ketidakadilan penegakan hukum yang menyentuh perasaan akan tetap tersimpan dalam hati nurani masyarakat’. Oleh karena itu, jadikan kewenangan Saudara sekalian untuk melindungi dan menghargai nilai-nilai kemanusiaan serta mendukung perlindungan Hak Asasi Manusia,” tegas Jaksa Agung.

Sementara itu, ketika menyampaikan sambutan di depan 459 peserta Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXVIII Tahun 2021 secara virtual dari ruang kerja Jaksa Agung, di Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kebayoran Baru Jakarta, Kamis (2/12/2021), Jaksa Agung menyampaikan bahwa menuntut bukan hanya sebatas menghukum orang. Berat-ringannya suatu hukuman harus berdasarkan rasa keadilan yang berkemanfaatan dan berpangkal pada hati nurani.

Bacaan Lainnya

Selain itu, pembuktian bukan hanya fokus kepada pelaku, tetapi juga fokus pada mendudukan barang bukti sesuai fakta persidangan, sehingga tidak terjadi kesalahan dalam menuntut terhadap orang dan barang bukti. Dengan demikian, penuntutan yang benar-benar tuntas dan bermanfaat, serta keadilan yang ditegakan tidak menimbulkan permasalahan.

“Saudara harus ingat, jangan tempatkan keadilan di Menara gading, karena hanya akan indah dilihat tetapi tidak bermanfaat sama sekali bagi masyarakat. Namun, sebaliknya, penegakan hukum harus dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, karena hukum ada untuk menjawab kebutuhan masyarakat. Sehingga apabila penegakan hukum dipandang tidak memberikan kemanfaatan bagi masyarakat, maka itu sama dengan hukum telah kehilangan rohnya,” tegas Jaksa Agung.(td/fw)

Pos terkait