samudrafakta.com

Integritas dan Martabat Pemilu 2024 Dinilai Terancam, Gusdurian Serukan Sikap

JAKARTA–Para simpatisan Presiden ke-4 RI Abdurahman Wahid atau Gus Dur–yang disebut Jaringan Gusdurian–ikut turun gelanggang menyuarakan perlawanan terhadap dugaan pelanggaran dalam proses Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Gusdurian merupakan kelompok beranggotakan individu, komunitas, atau lembaga yang sama-sama memiliki pemikiran untuk meneruskan perjuangan Gus Dur. Fokus gerakan ini adalah isu-isu tertentu. Di antaranya ketauhidan, kemanusiaan, keadilan, kesetaraan, pembebasan, kesederhanaan, persaudaraan, kesatriaan, maupun kearifan tradisi.

Menurut Koordinator Nasional Jaringan Gusdurian, Alissa Wahid, pihaknya menemukan 105 dugaan pelanggaran Pemilu selama proses kampanye. Dari 105 dugaan tersebut, kata Alissa, 58 di antaranya terkait  penyalahgunaan wewenang penyelenggara negara.

“Kondisi ini adalah ancaman terhadap integritas dan martabat Pemilu,” kata Alissa, dalam konferensi Pers Pernyataan Sikap Jaringan Gusdurian Indonesia tentang Situasi Politik Pemilu 2024 di Yogyakarta, Jumat (9/2/2024) pekan lalu.

Gusdurian juga menuntut agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak lagi melakukan pelanggaran kode etik dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Putri Gus Dur itu menilai, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan KPU meloloskan pencalonan Gibran Rakabuming Raka terbukti melanggar kode etik. Dia juga menuturkan, apabila hal tersebut tidak dapat diubah lagi secara hukum, maka harus dicatat sebagai pencederaan integritas KPU.

Baca Juga :   Soal Wacana Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024, Muhammadiyah Bersikap Netral, PBNU Sebut Gimik Politik

“Makanya kami meminta agar tidak boleh terulang lagi, karena setelah ini KPU akan dinilai dari proses penyelenggaraan pemilunya,” ujarnya.

Lebih lanjut, dia menuturkan, jika KPU melakukan pelanggaran etika selama Pemilu 2024 mendatang, hal tersebut akan menggerus tingkat kepercayaan publik. “Kalau kepercayaan publik ini minusnya terus tergerus, legitimasi hasil pemilunya juga akan mendapatkan pernyataan dari publik dan akan menciptakan ketidakstabilan,” kata Alissa.

Koordinator Gardu Pemilu Jaringan Gusdurian, Jay Akhmad, menjelaskan, dugaan penyalahgunaan wewenang penyelenggara negara dalam temuan tersebut membuat integritas penyelenggara negara dalam masa Pemilu 2024 perlu dipertanyakan.

“Yang kami dapatkan itu berkaitan dengan intimidasi yang dilakukan oleh perangkat negara terhadap perangkat negara di tingkat bawah dan masyarakat, itu ada,” ujar dia dalam konferensi pers.

Selain intimidasi, Jay juga menuturkan, banyak penyalahgunaan program bansos. “Bantuan-bantuan itu disinyalir [untuk] mendukung salah satu paslon,” tutur Jay.

Jay mengaku bahwa pihaknya menerima empat kategori dugaan pelanggaran. Pertama, integritas penyelenggara Pemilu dan negara. Kedua, kekerasan berbasis identitas. Ketiga, hoaks, misinformasi, dan disinformasi. Keempat, merendahkan martabat kemanusiaan seseorang.

Baca Juga :   Guntur Soekarnoputra Dukung Ganjar, Puan Santai Saja

Berikut 7 Poin Penting Jaringan Gusdurian untuk Pemilu 2024:

  1. Menyayangkan terjadinya sejumlah dugaan pelanggaran yang terjadi sebelum dan selama masa kampanye terbuka Pemilu 2024, seperti pelanggaran netralitas pejabat dan aparat negara penyalahgunaan sumber daya negara, kekerasan berbasis politik, penyebaran hoaks, misinformasi, serta disinformasi, serta perbuatan yang merendahkan martabat.
  2. Menuntut para penyelenggara negara dari pusat hingga daerah, khususnya presiden sebagai kepala negara, para penegak hukum, TNI-Polri, dan kejaksaan untuk tetap menjaga integritas, kejujuran, dan sikap negara. Penyalahgunaan kekuasaan dalam pemilu adalah penanda akan terjadinya penyalahgunaan kekuasaan setelah pemilu.
  3. Mengajak masyarakat untuk menggunakan hak politiknya dengan memilih sesuai dengan hati nurani atas pertimbangan rekam jejak, bukan karena intimidasi, paksaan, maupun iming-iming berupa materi.
  4. Meminta para penyelenggara pemilu untuk menjaga integritas, keadilan, dan profesionalisme selama penyelenggaraan pemilu. Pelanggaran etika sebagaimana telah diputuskan DKPP telah dilakukan oleh KPU tidak boleh terulang karena akan merusak integritas pemilu dan melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penyelenggara yang berujung pada kepercayaan publik terhadap legitimasi hasil pemilu.
  5. Mengajak tokoh agama untuk tetap menjadi teladan moral serta turut mengawal penyelenggaraan pemilu agar tetap berpijak pada moralitas, etika, nilai-nilai kejujuran, dan kemanusiaan.
  6. Mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk bersama-sama mengawal dan memastikan bahwa Pemilu 2024 berlangsung secara adil, bersih, jujur, dan bermartabat, sesuai dengan semangat demokrasi dan konstitusi.
  7. Mengimbau semua pihak menjaga situasi damai dan mencegah segala potensi konflik kekerasan.
Baca Juga :   ASN Tak Boleh Komentari, Sukai, dan Bagikan Unggahan Medsos Peserta Pemilu


FOTO: Jaringan Gusdurian menyampaikan pernyataan sikap terkait Pemilu 2024. (Dok. Istimewa)

Artikel Terkait

Leave a Comment