Menurut Buya Kamba, kita tidak perlu resah. Fikih bukan merepresentasikan hukum agama secara keseluruhan. Ia adalah hasil ijtihad menggunakan qiyas, analogi, yakni mempraanggapkan sesuatu sama dengan hukum yang ditetapkan Al-Qur’an. Bukan hukum Al-Qur’an itu sendiri.
Fikih juga merupakan proses berpikir. Wajar jika Tuhan mendorong manusia agar memiliki keterampilan berpikir. Sebab, Tuhan menjadikan hidup dalam ketidakpastian. Manusia butuh keterampilan untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan dalam hidupnya.
Cara menghadapi masalah bagi orang-orang yang sudah terbiasa berpikir kreatif akan berbeda dengan orang-orang yang tidak demikian. Al-Qur’an menegaskan:”… adakah sama orang yang mengerti dengan yang tidak?” (QS. Al-Zumar: 9).■
