Namun, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan menyatakan tidak mengetahui kebijakan pembagian bahan mentah tersebut.
Kepala Disdikbud, Deden Deni, mengatakan bahwa pihaknya selama ini hanya mengenal pembagian makanan kering, seperti biskuit atau susu instan, terutama pada masa Ramadhan.
“Saya tanya ke SPPG lain, tidak ada pembagian bahan mentah. Yang ada hanya makanan kering, seperti biskuit atau Energen,” kata Deden.
Ia menambahkan bahwa pihaknya telah meminta klarifikasi dari SPPG Yasmit terkait pembagian bahan mentah, setelah menerima laporan dari masyarakat.
BGN bantah keluarkan kebijakan
Menanggapi isu ini, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, membantah pihaknya telah mengeluarkan kebijakan pembagian MBG dalam bentuk bahan mentah.
“Belum ada kebijakan BGN seperti itu,” kata Dadan, Selasa, 17 Juni.
Dadan menyebut saat ini BGN masih menyusun petunjuk teknis penyelenggaraan MBG untuk masa libur sekolah. Salah satu opsi yang sedang dipertimbangkan adalah pemberian makanan segar langsung di sekolah jika siswa dapat hadir, serta bahan pangan tahan lama seperti telur atau buah sebagai bekal.
Jika siswa tidak memungkinkan hadir ke sekolah, kata Dadan, BGN berencana mengalihkan penerima manfaat ke kelompok lain, seperti ibu hamil, menyusui, atau balita.
Ketidaksinkronan kebijakan?
Polemik ini menimbulkan pertanyaan mengenai koordinasi antarinstansi dalam pelaksanaan program MBG. Apakah ini sekadar improvisasi teknis di lapangan, atau justru menandakan lemahnya koordinasi dan kesiapan sistem?
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pemerintah pusat terkait tindak lanjut persoalan tersebut.***





