Hati-Hati, Jika Tergiur Tawaran Haji Tanpa Antre, Bukannya Berkah Malah Dapat Susah dan Musibah

Ilustrasi pelaksaan ibadah haji. FOTO: Istimewa

Terkait visa, pemerintah KSA pun secara tegas menyatakan bahwa pemegang jenis visa kunjungan, pariwisata, pekerjaan, transit, visa terkait lainnya tidak akan diizinkan berhaji. Seturut dengan hal tersebut, dewan ulama di sana juga menerbitkan fatwa haji tanpa izin atau tanpa visa resmi secara hukum Islam tidaklah sah.

Tidak cukup hanya sampai di situ, mereka yang melakukan pelanggaran atas penyalahgunaan visa non-haji yang coba digunakan untuk haji, diancam dengan sejumlah hukuman, mulai dari dideportasi (pengusiran secara paksa ke negara asal), penahanan dalam waktu tertentu, hingga masuk daftar catatan hitam (black list) masuk ke negara kaya minyak itu sampai 10 tahun lamanya.

Bacaan Lainnya

“Tahun sebelumnya, sejumlah WNI dideportasi dan dimasukkan dalam catatan hitam karena masuk dengan visa ilegal. Ada juga Jemaah haji yang terlantar di Filipina karena ditipu oleh agen travel padahal sudah membayar biaya yang tidak sedikit. Jika sudah begitu, maka bukan saja rugi secara materi tetapi juga akan menanggung malu yang tak terperi”, ungkap Mustolih.

Oleh karena itu, dosen di Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta tersebut mewanti-wanti supaya masyarakat cermat dan teliti apabila mendapat tawaran haji semacam itu, karena sangat berisiko terlantar, diusir pulang, masuk catatan hitam negara KSA hingga dapat mengancam keselamatan. Berharap berkah justeru yang diperolah musibah dan masalah.■

Pos terkait