samudrafakta.com

Haruskah Menunggu Serbuan Opini Publik, Baru Polri Bertindak Tegas?

SF Kartun.

Penyidikan Dihentikan

Untuk diketahui, kasus ini bermula ketika Tony Sutrisno mengadukan adanya dugaan penipuan jual-beli dua jam tangan merek Richard Mille seharga Rp77 miliar ke Bareskrim Polri. Laporan dugaan tindak penipuan dan penggelapan tersebut terdaftar dengan nomor STTL/265/VIL2021/BARESKRIM tertanggal 26 Juni 2021. Akan tetapi, menurut Penasihat Hukum (PH) Tony, Heru Waskito, penyidikan kasus tersebut dihentikan.

“Penghentian penyelidikan terhadap dugaan penipuan dan penggelapan oleh Richard Mille Jakarta tersebut dikeluarkan oleh Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Polisi Whisnu, pada 27 Mei 2022,” kata Heru kepada wartawan, Jumat, 28 Oktober 2022. Heru menyatakan bahwa kliennya sangat menyayangkan sikap kepolisian yang menghentikan pengusutan kasus tersebut.

Heru juga curiga ada permainan kasus dalam penanganan perkara itu. Dia menjelaskan, kasus ini awalnya ditangani oleh Sub-Direktorat (Subdit) V Dirtipidum Kombes Polisi RI dan AKBP AW. Heru menyebut kedua polisi itu melakukan pemerasan terhadap kliennya. “Penjelasannya meyakinkan, cukup bukti, namun dalam prosesnya sepertinya ada tembok, sehingga berbelok. Keduanya melakukan tindakan pemerasan dengan meminta sejumlah uang yang cukup fantastis, senilai Rp3 miliar terhadap Tony,” terang Heru.

Baca Juga :   Bharada E Diputus Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Heru mengaku telah mengadukan upaya pemerasan itu ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Menurut dia, pada 23 Februari 2022 dua oknum tersebut sudah didemosi karena terbukti bersalah melalui putusan yang dikeluarkan dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.

Artikel Terkait

Leave a Comment