samudrafakta.com

Harga Rokok Naik Lagi, Varian Murah dan Ilegal Diprediksi Makin Meriah

JAKARTA—Mulai 1 Januari 2024 Pemerintah bakal menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) sebesar 10 persen. Walhasil, kebijakan ini diprediksi bakal berbuntut naiknya kembali harga rokok. Sementara, di saat bersama, muncul kekhawatiran makin banyak rokok murah dan ilegal di pasaran.

Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), I Ketut Budhyman Mudara mengatakan, selama ini CHT telah menjadi penerimaan paling stabil, selalu mencapai target pemerintah, dan kontribusinya besar, yakni hampir 10 persen penerimaan pajak. Namun, dia menambahkan, pemerintah perlu introspeksi, karena kemampuan industri dalam menerima kenaikan tarif ada batasnya.

“Tahun 2023, tarif cukai naik 10 persen, hasilnya justru penerimaan CHT turun. Menkeu sendiri sudah umumkan penerimaan CHT turun 3,7 persen (yoy) di Desember ini. Jadi, sudah jenuh, dan terlalu tinggi kenaikan cukai yang dibebankan Pemerintah pada IHT,” kata Ketut, dikutip dari VIVA Bisnis, Rabu, 20 Desember 2023.

Menurut Ketut, kenaikan cukai dan pajak pasti memicu peningkatan harga produk tembakau, khususnya rokok. Peningkatan harga ini, kata dia, juga akan diikuti oleh peralihan konsumsi masyarakat, dari rokok golongan mahal ke rokok golongan di bawahnya yang lebih murah. Karena pola inilah, menurut Ketut, wajar jika dalam beberapa waktu terakhir marak bermunculan varian rokok-rokok murah yang amat mudah ditemukan di masyarakat.

Baca Juga :   Tarif Cukai Hasil Tembakau Naik 10 Persen, Segini Harga Rokok Tahun 2024

“Ya, downtrading dari rokok golongan I ke rokok golongan II adalah fenomena yang paling kentara. Ini juga yang akhirnya membuat penerimaan CHT turun. Harga rokok sudah terlalu mahal,” ujarnya.

Sejalan dengan penerapan peraturan fiskal berupa CHT yang meningkat hampir setiap tahunnya ini, Ketut menegaskan, hal yang sesungguhnya membuatnya khawatir adalah bayang-bayang regulasi non-fiskal, seperti RPP Kesehatan, yang sangat eksesif. Dengan peraturan yang ada saat ini, ditambah lagi kenaikan CHT yang terjadi terus menerus, volume IHT sudah turun. Jika dari dulu ada sekitar 4.000 pabrikan, mungkin saat ini hanya sisa 800-an pabrikan.

“IHT legal ini juga terancam dengan makin banyaknya rokok ilegal yang tidak patuh pada peraturan. Yang paling dibutuhkan oleh ekosistem pertembakauan saat ini adalah perlindungan pemerintah,” kata Ketut. 

“Perlindungan itu juga berupa kebijakan atau peraturan perundang-undangan yang adil, berimbang, dan memberi kesempatan bagi IHT untuk dapat pulih, tumbuh, dan berdaya saing,” pungkasnya.

____FOTO: Ilustrasi. (Canva)

Artikel Terkait

Leave a Comment