samudrafakta.com

Hal-Hal yang Tak Ada Lagi di Tahun 2023

SAMUDRA FAKTA—Tahun baru tiba, hadir pula beberapa kebiasaan baru di Indonesia. Beberapa hal yang biasanya Anda jumpai di tahun-tahun sebelumnya tak akan Anda temui lagi mulai tahun ini. Apa saja itu?

Mulai tahun 2023 ini tak ada lagi kewajiban tes PCR dan Antigen. Menurut Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, setelah PPKM dicabut, PCR dan antigen bukan merupakan kewajiban.

“Tes PCR, antigen apakah dihapus? Mungkin yang paling tepat jawabannya begini: tidak akan menjadi suatu yang diwajibkan atau disuruh pemerintah, tapi kita harapkan itu menjadi suatu kesadaran masyarakat. Kalau sudah merasa kayaknya sakit, ya, tes sendiri, dan tes itu available, dan kalau nanti positif karena tahu itu menular, dia harusnya isolasi mandiri, tanpa diberi tahu kantor atau dipaksa oleh pemerintah,” kata Budi di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (30/12/2022).

Budi juga menjelaskan, Kemenkes secara bertahap akan mengurangi intervensi pemerintah dan mendorong peningkatan kesadaran masyarakat. Setelah itu, Budi juga bakal mengeluarkan aturan tentang rapid test.

Baca Juga :   Target Energi Hijau Prabowo: Bikin Etanol dari Singkong Mahal, Sampah Kulit Durian Bisa Jadi Alternatif

“Nanti habis ini kami akan mengeluarkan aturan mengenai rapid test. Jadi orang boleh rapid test, kita akan keluarkan ini supaya dibuka ke seluruh apotek, yang penting ada QR code-nya,” ujar Budi.

Menurut Budi, nantinya warga yang terkonfirmasi positif COVID-19 tak akan mendapatkan warna hitam di aplikasi PeduliLindungi. Namun Budi mendorong kesadaran warga tersebut untuk memakai masker sehingga tidak menulari orang lain.

Artikel Terkait

Leave a Comment