Guru Protes Aturan Insentif MBG: “Kami yang Nyuapi, Tapi Tak Dianggap”

Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di RA Miftakhul Ulum Petak, Sidoharjo, Susukan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. | Dok. Istimewa
Guru RA/TK menilai aturan insentif Badan Gizi Nasional (BGN) tak adil karena abaikan beban kerja mereka.

Surat Edaran (SE) Nomor 5/2025 yang diterbitkan Badan Gizi Nasional (BGN) menuai kritik tajam dari kalangan guru. Aturan tentang Pemberian Insentif bagi Guru Penanggung Jawab Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ini dianggap tidak adil dan tidak mempertimbangkan beratnya tugas guru di lapangan.

Surat edaran yang ditandatangani Kepala BGN Dadan Hindayana pada 29 September 2025itu mengatur besaran insentif harian bagi satuan pendidikan penerima MBG berdasarkan jumlah siswa penerima manfaat.

Dalam dokumen halaman 49, besaran insentif ditetapkan sebagai berikut:

Bacaan Lainnya
  • Sekolah dengan 100–750 siswa: Rp50.000 per hari
  • Sekolah dengan 751–1.000 siswa: Rp60.000 per hari
  • Sekolah dengan 1.001–2.000 siswa: Rp100.000 per hari
  • Sekolah dengan 2.001–3.000 siswa: Rp200.000 per hari

Kebijakan ini, menurut BGN, dimaksudkan sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi guru pendamping program MBG yang kini menjangkau jutaan anak di seluruh Indonesia.

Namun bagi banyak guru, penghargaan itu justru terasa timpang.

Pos terkait