Angka yang Tidak Boleh Dipotong Separuh
Viralnya angka Rp2,6 juta membuat publik melihat sisi paling rapuh dari pekerjaan akademik. Respons kampus dengan angka Rp9,2 juta hingga Rp16,5 juta per bulan menunjukkan sisi lain: ada tunjangan, honor, dan insentif yang tidak tampak dalam satu slip gaji pokok.
Masalahnya bukan memilih salah satu angka dan menyingkirkan angka lain.
Masalahnya adalah bagaimana profesi dosen dibayar melalui sistem yang terpecah: sebagian rutin, sebagian bersyarat, sebagian bergantung pada beban tambahan, dan sebagian baru cair setelah pekerjaan selesai.
Cenuk menutup kesaksiannya dengan permintaan yang jauh lebih mendasar daripada sekadar kenaikan nominal. Ia meminta Mahkamah Konstitusi melihat persoalan dosen sebagai soal jaminan penghidupan layak, bukan hanya soal jumlah tugas akademik.
“Dosen tidak seharusnya dipaksa mencari pekerjaan tambahan hanya untuk menutup kebutuhan dasar hidupnya,” katanya.
Di ruang kuliah, dosen mengajarkan mahasiswa untuk membaca data secara utuh. Sidang di Mahkamah Konstitusi itu mengingatkan bahwa ketika menyangkut kesejahteraan dosen, pemerintah, kampus, dan publik juga perlu melakukan hal yang sama: jangan berhenti pada satu angka, tetapi jangan pula memakai angka besar untuk menutup persoalan kepastian hidup.***





