FGSNI Tagih Janji Tiga Program Prioritas Guru Madrasah Non ASN

DPP FGSNI dan pengurus kabupaten/kota melaksanakan audiensi dengan Dir GTK Kemenag, Fesal Musaad beserta staf. – Dok. FGSNI
FGSNI mendesak Ditjen Pendis Kemenag menuntaskan PPG, inpassing, dan kuota PPPK guru swasta.

Forum Guru Sertifikasi Nasional Indonesia (FGSNI) menagih realisasi tiga program prioritas Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama terkait nasib guru madrasah Non Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-serdik.

Tiga program itu meliputi penghabisan kuota Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi guru Non ASN dan non-serdik, realisasi inpassing terbaru, serta pengusulan kuota Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk guru madrasah swasta.

Penagihan janji itu disampaikan FGSNI dalam audiensi dengan Kementerian Agama Pusat di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026). Audiensi ini menjadi bagian dari pengawalan program prioritas Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemenag RI.

Bacaan Lainnya

Ketua Umum Forum Guru Sertifikasi Nasional Indonesia Agus Mukhtar menyatakan pihaknya mengapresiasi hasil Rapat Kerja Nasional Ditjen Pendis, namun menekankan pentingnya realisasi di lapangan.

“Hasil Rakernas Dirjen Pendis Direktorat GTK menghasilkan tiga program prioritas, yakni penyelesaian sertifikasi guru Non ASN, inpassing baru, dan pengusulan guru Non ASN menjadi ASN. Kita mempertanyakan dan menagih janji program prioritas ini,” ujar Agus kepada Samudrafakta, Selasa (20/1/2026).

Sekretaris Jenderal FGSNI Fauzan Mutrofin menambahkan, peningkatan kesejahteraan guru harus diwujudkan melalui Tunjangan Profesi Guru (TPG) Inpassing, termasuk gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR).

Sementara itu, Humas DPP FGSNI Naseh Hambali menyinggung rencana PPG tahun 2026 yang disebut berbayar mandiri. Isu tersebut dinilai berpotensi menambah beban guru Non ASN yang selama ini telah menghadapi keterbatasan ekonomi.

Komitmen Dir GTK Kemenag

Menanggapi tuntutan tersebut, Direktur GTK Kemenag Fesal Musaad menegaskan komitmen pihaknya terhadap kesejahteraan guru Non ASN.

“Jangan khawatir. Direktorat GTK konsen terhadap kesejahteraan GTK Non ASN. Pendidikan berkualitas tidak akan terwujud tanpa adanya kesejahteraan guru yang layak,” kata Fesal.

Ia juga menegaskan kegelisahannya terhadap potensi diskriminasi antara guru ASN dan Non ASN. Menurutnya, guru madrasah swasta harus diperlakukan setara dan profesional.

“Per hari ini, kami sudah mengusulkan anggaran untuk pembayaran sertifikasi terbaru guru Non ASN,” imbuhnya.

Terkait rencana FGSNI menyampaikan aspirasi ke Kementerian Keuangan, Fesal menitipkan pesan agar isu keberpihakan anggaran kesejahteraan guru madrasah swasta Non ASN disampaikan secara tegas.

“Sampaikan saja. Intinya keberpihakan anggaran, baik tunjangan maupun anggaran untuk guru PPPK dan Non ASN di Kemenag,” ujarnya.

Audiensi tersebut diikuti jajaran Dewan Pengurus Pusat FGSNI serta perwakilan pengurus daerah dari Pandeglang, Kota Tangerang, Temanggung, Banjarnegara, Pesawaran Lampung, dan Kebumen. Fesal Musaad hadir didampingi Kasubdit GTK Fakhrurozy dan staf.

Sorotan Ketimpangan Kebijakan

Sebelumnya, Perkumpulan Guru Madrasah Indonesia juga melontarkan kritik keras terhadap Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis.

Sekretaris Jenderal PP PGM Indonesia Asep Rizal Asyari menilai pengangkatan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi sebagai PPPK mencerminkan ketimpangan kebijakan kepegawaian negara.

“Guru madrasah dan guru sekolah swasta yang telah lama menjalankan fungsi strategis mencerdaskan bangsa justru masih menunggu tanpa kejelasan,” ujar Asep, Ahad (18/1/2026).

Ia menggambarkan realitas banyak guru madrasah yang masih menerima penghasilan minim, tanpa jaminan sosial memadai, dan bergantung pada honor yang tidak layak.

“Jika negara mampu memberi kepastian status kepada pegawai program baru, tidak ada alasan menunda keadilan bagi guru madrasah dan guru swasta. Negara harus adil, bukan sekadar cepat,” tegasnya.

FGSNI dan PGM Indonesia menegaskan komitmen untuk terus mengawal kebijakan secara kritis dan konstruktif demi memperjuangkan hak dan martabat guru madrasah serta guru sekolah swasta di seluruh Indonesia. ***

Pos terkait