FGSNI Desak Bappenas Akhiri Diskriminasi Anggaran Guru Madrasah

Pengurus DPP FGSNI bersama Menteri PPN/Bappenas RI. Rachmat Pambudy. - Dok. Agus Mukhtar, Ketua Umum FGSNI
FGSNI meminta Bappenas menuntaskan ketimpangan anggaran bagi guru madrasah swasta.

Pengurus DPP Forum Guru Sertifikasi Nasional Indonesia (FGSNI) melakukan audiensi dengan Kementerian PPN/Bappenas RI di Jakarta, Senin (27/11/2025). Mereka menyampaikan sejumlah tuntutan terkait ketimpangan anggaran bagi guru madrasah swasta.

FGSNI menyoroti pengangkatan PPPK guru madrasah swasta, penyetaraan jabatan dan golongan, serta pemberian tunjangan seperti Tunjangan Kinerja, BPJS Kesehatan, dan tunjangan keluarga. Organisasi ini juga menuntut penyetaraan gaji inpassing dengan skema PPPK.

Ketua Umum FGSNI, Agus Mukhtar, mengatakan kebijakan anggaran pendidikan 2026 menunjukkan bentuk ketidakadilan negara terhadap pendidikan madrasah. Ia mengingatkan pernyataan Menteri Agama Prof. Nazaruddin Umar yang sebelumnya menyinggung diskriminasi anggaran.

“Dalam rapat kerja antara Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI pada Senin (3/1/2025), belum ada keputusan yang memberi kepastian bagi guru madrasah swasta,” ujar Agus.

Bacaan Lainnya

Ia juga mengkritik pernyataan Menag dalam rapat Badan Legislasi DPR RI pada Rabu (19/11), yang menurutnya menegaskan adanya ketimpangan kebijakan.

“Bappenas dan Kemenkeu berlaku tidak adil kepada guru-guru di bawah Kemenag. Makanya kami datang ke sini untuk memperjuangkan aspirasi,” katanya.

Audiensi diterima oleh Ketua Tim PDM Bappenas RI, Dr. Sularsono, beserta staf. Sekjen FGSNI, Fauzan Mutrofin, menambahkan bahwa penyetaraan jabatan dan golongan yang belum terealisasi membuat banyak guru kehilangan haknya atas tukin, BPJS Kesehatan, dan tunjangan keluarga.

Humas FGSNI, Naseh, kembali menegaskan pentingnya realisasi penyetaraan inpassing dengan PPPK agar tidak ada kesenjangan gaji.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

0 Komentar