FGSNI Desak Bappenas Akhiri Diskriminasi Anggaran Guru Madrasah

Pengurus DPP FGSNI bersama Menteri PPN/Bappenas RI. Rachmat Pambudy. - Dok. Agus Mukhtar, Ketua Umum FGSNI
FGSNI meminta Bappenas menuntaskan ketimpangan anggaran bagi guru madrasah swasta.

Pengurus DPP Forum Guru Sertifikasi Nasional Indonesia (FGSNI) melakukan audiensi dengan Kementerian PPN/Bappenas RI di Jakarta, Senin (27/11/2025). Mereka menyampaikan sejumlah tuntutan terkait ketimpangan anggaran bagi guru madrasah swasta.

FGSNI menyoroti pengangkatan PPPK guru madrasah swasta, penyetaraan jabatan dan golongan, serta pemberian tunjangan seperti Tunjangan Kinerja, BPJS Kesehatan, dan tunjangan keluarga. Organisasi ini juga menuntut penyetaraan gaji inpassing dengan skema PPPK.

Ketua Umum FGSNI, Agus Mukhtar, mengatakan kebijakan anggaran pendidikan 2026 menunjukkan bentuk ketidakadilan negara terhadap pendidikan madrasah. Ia mengingatkan pernyataan Menteri Agama Prof. Nazaruddin Umar yang sebelumnya menyinggung diskriminasi anggaran.

Bacaan Lainnya

“Dalam rapat kerja antara Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI pada Senin (3/1/2025), belum ada keputusan yang memberi kepastian bagi guru madrasah swasta,” ujar Agus.

Ia juga mengkritik pernyataan Menag dalam rapat Badan Legislasi DPR RI pada Rabu (19/11), yang menurutnya menegaskan adanya ketimpangan kebijakan.

“Bappenas dan Kemenkeu berlaku tidak adil kepada guru-guru di bawah Kemenag. Makanya kami datang ke sini untuk memperjuangkan aspirasi,” katanya.

Audiensi diterima oleh Ketua Tim PDM Bappenas RI, Dr. Sularsono, beserta staf. Sekjen FGSNI, Fauzan Mutrofin, menambahkan bahwa penyetaraan jabatan dan golongan yang belum terealisasi membuat banyak guru kehilangan haknya atas tukin, BPJS Kesehatan, dan tunjangan keluarga.

Humas FGSNI, Naseh, kembali menegaskan pentingnya realisasi penyetaraan inpassing dengan PPPK agar tidak ada kesenjangan gaji.

Bappenas Respons: Bergantung Anggaran

Dr. Sularsono mengapresiasi masukan FGSNI dan menyebut persoalan guru madrasah harus dilihat dalam konteks kondisi fiskal negara.

Menanggapi pernyataan Menag dalam rapat DPR pada 18 November, ia membantah tudingan bahwa Bappenas tidak adil dalam menyusun anggaran pendidikan.

“Tidak seperti statemen Kemenag. Dalam program pembangunan, apalagi anggaran untuk pendidikan madrasah, negara menaruh perhatian besar,” katanya.

Ia menegaskan setiap usulan perlu dianalisis berdasarkan kemampuan fiskal.

“Kami harus menganalisis kondisi keuangan negara dengan kebutuhan. Hal ini akan kami koordinasikan dengan Kementerian Keuangan,” ujarnya.

Terkait tuntutan pengangkatan PPPK guru madrasah swasta, Sularsono menilai keputusan tetap bergantung ruang fiskal Kemenkeu.

“Ini juga harus melihat kepada kondisi keuangan yang ada di Kemenkeu,” katanya.

Ia menambahkan bahwa program yang belum dapat direalisasikan karena belum memiliki dasar hukum bisa dicarikan solusi kebijakan tanpa menabrak regulasi.

Di akhir sesi, perwakilan FGSNI sempat bertemu Menteri PPN/Kepala Bappenas Prof. Rachmat Pambudy M.S. yang berjanji menindaklanjuti hasil audiensi. Ia menyebut laporan dari tim Dr. Sularsono akan menjadi dasar pembahasan lebih lanjut di internal Bappenas.***

Pos terkait