Sepekan sebelumnya, Kamis (17/11/2022), mantan Kabareskrim Komjen Polisi (Purn,) Ito Sumardi Djunisanyoto juga mengusulkan agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengusut secara pidana dugaan adanya “uang koordinasi” kegiatan tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur itu.
“Intinya, Pak Kapolri harus memerintahkan untuk diusut tuntas. Sanksi hukum semuanya. Sanksi hukum, sanksi pidana siapa pun yang terlibat. Apalagi anggota Polri, kena kode etik dan juga kena pidana,” kata Ito, Kamis (17/11/2022), dikutip dari Republika.co.id.
Menurut Ito, kasus dugaan tambang ilegal Ismail Bolong bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan atau diproses secara hukum pidana karena diperkuat dengan beredarnya laporan hasil penyelidikan (LHP) Divisi Propam Polri terhadap kasus tersebut. Penyelidikan dimulai Februari 2022 dan rampung pada April 2022. LHP itu sendiri, menurut sumber Samudra Fakta, sudah diserahkan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
Ferdy Sambo pun mengakui pernah menyelidiki kasus tambang ilegal yang diungkap Ismail Bolong. “Ya, benar. Kan ada suratnya,” ujar Sambo kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ketika dimintai konfirmasi terkait penyelidikan kasus tambang ilegal itu ketika dirinya masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri, Selasa (22/11/2022).
Dalam dokumen penyelidikan tersebut tercantum keterangan Ismail Bolong yang mengaku setor uang sebesar Rp6 miliar kepada Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. Uang itu, menurut Ismail Bolong, disetor tiga kali: pada bulan September 2021 Rp2 miliar; Oktober 2021 Rp 2 miliar; dan November 2021 sebesar Rp2 miliar.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyatakan kasus tersebut sudah ditangani oleh Propam Polri dan Bareksrim Polri. Bahkan Kadiv Propam Polri kala itu Irjen Ferdy Sambo telah mengirim surat ke Kapolri dengan nomor: R/1253/IV/WAS.2.4./2022/DIVPROPAM tanggal 7 April 2022. Kesimpulan yang disampaikan Divisi Propram dalam surat tersebut adalah:
- Bahwa di wilayah hukum Polda Kaltim terdapat beberapa penambangan batubara ilegal yang tidak dilengkapi izin usaha penambangan (IUP), namun tidak dilakukan upaya hukum dari pihak polsek, polres, Polda Kaltim dan Bareskrim Polri karena adanya uang koordinasi dari pengusaha tambang batu bara ilegal.
- Bahwa adanya kebijakan dari Kapolda Kaltim Irjen HRN untuk mengelola uang koordinasi dari pengusaha tambang batubara ilegal di wilkum Kaltim secara satu pintu melalui Dirreskrimsus Polda Kaltim untuk dibagikan kepada Kapolda, Wakapolda, Irwasda, Dirintelkam, Dirpolairud, serta Kapolres yang wilayahnya terdapat kegiatan penambangan batu bara ilegal. Adanya penerimaan uang koordinasi dari para pengusaha tambang batu bara ilegal kepada Kombes BH (saat menjabat Kasubdit V Dittipidter Bareskrim) dan Komjen AA selaku Kabareskrim Polri. Uang tersebut digunakan untuk kepentingan dinas yang tidak didukung oleh anggaran.
- Ditemukan cukup bukti adanya dugaan pelanggaran oleh anggota Polri terkait penambangan, pembiaran dan penerimaan uang koordinasi dari para pengusaha penambang batu bara ilegal yang bersifat terstruktur dari tingkat Polsek, Polres, Polda Kaltim, dan Bareskrim Polri.
Sedangkan rekomendasi surat yang ditandatangani Ferdy Sambo hanyalah: “direkomendasikan kepada Jenderal agar Kapolda Kaltim melakukan pembenahan manajerial terkait penanganan pengelolaan tambang di Polda Kaltim dan Kabareskrim Polri melakukan pengawasan yang ketat serta menindak oknum yang masih melakukan kegiatan penambangan ilegal maupun pungli (gratifikasi) terhadap kegiatan penambangan ilegal”. (SF/TP)