DPR Setujui Amnesti Hasto, Abolisi untuk Tom Lembong

Beberapa pengamat mengkritik keputusan Presiden Prabowo memberikan amnesti untuk Hasto Kristiyanto dan abolisi untuk Tom Lembong. | ILUSTRASI ini dibikin dengan AI - Samudrafakta
DPR RI menyetujui permintaan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Thomas Lembong. Persetujuan ini diumumkan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Gedung Nusantara III, Senayan, Kamis malam, 31 Juli 2025.

__________

“Setelah melalui rapat konsultasi antara pimpinan DPR dan pemerintah, termasuk pimpinan fraksi, maka DPR menyetujui Surat Presiden Nomor R43/PRES/07/2025 tertanggal 30 Juli 2025,” kata Dasco dikutip dari laman DPR RI.

Dalam surat tersebut, Presiden Prabowo mengajukan permintaan abolisi bagi Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto bersama 1.116 warga lainnya. Mereka dianggap memenuhi syarat untuk mendapatkan pengampunan atas kasus-kasus hukum yang dianggap sensitif secara politik dan kebangsaan.

Bacaan Lainnya
Abolisi, Amnesti, dan Tujuan Kebangsaan

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa proses pemberian amnesti dan abolisi dilakukan secara ketat dan transparan. “Dari total 44 ribu usulan, hanya 1.116 yang lolos verifikasi tahap pertama. Tahap kedua akan menyusul, dengan jumlah sekitar 1.668 orang,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa salah satu dasar pertimbangan utama ialah upaya menjaga persatuan nasional, khususnya dalam menangani perkara makar tanpa senjata serta penghinaan terhadap presiden.

“Presiden sejak awal menyampaikan kepada saya, semangatnya adalah merangkul semua pihak demi semangat kebangsaan,” ungkap Supratman.

Kewenangan Konstitusional Presiden

Sesuai Pasal 14 UUD 1945, presiden memiliki kewenangan untuk memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi. Namun, proses tersebut harus melalui pertimbangan Mahkamah Agung (untuk grasi dan rehabilitasi) dan DPR RI (untuk amnesti dan abolisi).

Grasi merupakan pengampunan berupa pengurangan atau penghapusan hukuman kepada terpidana, sedangkan amnesti adalah penghapusan segala akibat hukum pidana terhadap perbuatan tertentu. Abolisi sendiri berarti penghapusan penuntutan hukum terhadap perkara tertentu, bahkan sebelum proses pengadilan berjalan.

Pos terkait