Dishub Surabaya Polisikan Pencurian Rambu Parkir

Tiang Rambu Parkir di Surabaya
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Kota Surabaya Trio Wahyu Bowo. - Diskominfo Surabaya
Dua pria diduga membongkar tiang rambu larangan parkir di depan Satpas SIM Colombo. Dishub Surabaya melaporkan kasus ini ke polisi.

Dinas Perhubungan Kota Surabaya melaporkan dugaan pencurian tiang rambu larangan parkir di depan Satpas SIM Colombo, Jalan Ikan Kerapu Nomor 2, Surabaya. Kasus ini mencuat setelah video amatir yang merekam aksi dua pria membongkar fasilitas publik itu viral di media sosial.

Pelaksana Tugas Kepala Dishub Kota Surabaya Trio Wahyu Bowo mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Penanganan perkara itu kini berjalan melalui laporan polisi.

Bacaan Lainnya

“Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya dari teman-teman Satreskrim Polres Tanjung Perak yang bergerak cepat mengamankan pelaku. Kami sudah membuat laporan LP-nya, sudah koordinasi dengan rekan Satreskrim Polres Tanjung Perak, sekarang dalam proses,” ujar Trio, Kamis (4/6/2026).

Rambu Dibongkar, Pondasi Dirusak

Trio mengatakan fasilitas yang disasar merupakan tiang rambu larangan parkir. Menurut dia, pelaku tidak hanya mengambil bagian besi, tetapi juga merusak pondasi beton penopang rambu tersebut.

“Rambu larangan parkir yang diambil tiangnya. Bahkan betonnya dihancurkan, tinggal diambil tiang besinya oleh oknum yang memanfaatkan dengan cara-cara yang tidak sesuai ketentuan hukum,” kata Trio.

Ia menegaskan Pemerintah Kota Surabaya tidak akan membiarkan perusakan aset publik. Setiap pelanggaran hukum yang menyasar fasilitas umum, termasuk pencurian kabel penerangan jalan umum dan rambu lalu lintas, akan dilaporkan ke kepolisian.

“Kami tidak tebang pilih, pasti akan kami laporkan melalui jalur hukum yaitu melalui kepolisian atau Polres setempat,” ujarnya.

Warga Diminta Ikut Melapor

Trio juga mengapresiasi warga yang merekam dan melaporkan kejadian tersebut. Ia meminta masyarakat melapor melalui Command Center 112 atau layanan pengaduan Wali Kota Surabaya bila menemukan gangguan keamanan dan kerusakan fasilitas publik.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Surabaya Beta Ramadhani mengatakan biaya pengadaan satu tiang beserta rambu larangan parkir berkisar Rp1,5 juta hingga Rp2 juta. Namun, nilai kerugian tetap akan dihitung sesuai kerusakan di lapangan.

Pos terkait