Dari Ekonom Perusak ke Ekonom yang Melek Data: Pelajaran Perkins untuk Indonesia Hari Ini

Pelajaran dari John Perkins bukan untuk menumbuhkan ketakutan, melainkan mengingatkan bahwa transparansi, kritik publik, dan literasi data adalah pertahanan terbaik agar sejarah tidak terulang. (Ilustrasi Samudrafakta)
Alat Ketiga: Institusi yang Dirancang untuk Tawar-Menawar, Bukan Sekadar Menerima

Kehadiran Danantara sebagai badan pengelola investasi negara juga menandai perubahan pendekatan. Alih-alih menerima begitu saja proposal dari mitra asing, badan ini dirancang untuk menegosiasikan kerja sama dari posisi yang lebih terstruktur.

Ini kebalikan dari skenario di buku Perkins, di mana negara penerima pinjaman nyaris tidak punya kapasitas teknis untuk menilai kewajaran proyeksi maupun syarat kontrak yang diajukan pihak asing.

Keramahan Bukan Kelemahan, Selama Ada Alat untuk Mengelolanya

Sindiran Presiden Prabowo soal “tamu tak tahu diri” sebenarnya bisa dibaca dua arah. Bisa sebagai kekhawatiran, tapi juga sebagai tanda bahwa isu ini sekarang dibicarakan terbuka di panggung nasional, bukan dibisikkan diam-diam di lorong proyek seperti era Perkins.

Bacaan Lainnya

Keramahan dan gotong royong yang disebut Prabowo sebagai sifat bangsa tidak harus dilihat sebagai kerentanan. Selama ada data terbuka, pers yang bisa bertanya, dan institusi yang bisa menegosiasikan, keramahan itu justru bisa jadi modal diplomasi — bukan celah yang dieksploitasi.

Cerita Perkins tetap penting dibaca hari ini. Bukan sebagai ramalan yang pasti terulang, tapi sebagai pengingat kenapa keterbukaan data dan kritik publik yang kita nikmati sekarang tidak boleh dianggap remeh — karena itulah yang tidak dimiliki Indonesia di tahun 1971.***

Sumber:

John Perkins, *Confessions of an Economic Hit Man* (Pengakuan Seorang Ekonom Perusak, terj. Herman Tirtaatmadja & Dwi Karyani, Jakarta: Abdi Tandur, 2005)

Catatan redaksi: Kutipan dari buku Confessions of an Economic Hit Man dalam artikel ini diparafrasekan dari edisi terjemahan Indonesia (Abdi Tandur, 2005) untuk menjaga hak cipta.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan