Chat Terakhir Santri Kediri yang Diduga Tewas di Tangan Teman, “Aku Takut Ma, Tolong. Cepat Sini Ma”

Ilustrasi penganiayaan.FOTO:Canva
Ilustrasi.

Keempat pelaku MN (18) asal Sidoarjo, MA (18) asal Kabupaten Nganjuk, AF (16) asal Denpasar Bali, dan AK (17) asal Surabaya. Mereka terancam pasal 80 ayat 2 tentang perubahan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.

“Kasus ini terjadi di salah satu pondok pesantren di Mojo, Kabupaten Kediri. Kami tetapkan empat tersangka dan kami lakukan penahanan untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” kata Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji dikutip dari Era.id, Selasa (27/2/2024).

Bramastyo menjelaskan, kasus penganiayaan dilakukan berulang-ulang. Diduga, terjadi kesalahpahaman di antara anak-anak tersebut sehingga menyebabkan penganiayaan berulang. “Dari pondok juga kami dalami. Yang pasti kami sudah menetapkan empat tersangka,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Pengasuh Ponpes PPTQ Al-Hanifiyyah Fatihunada, mengaku tidak tahu kejadian itu. Pada Jumat (23/2/2024), ia mengaku diberi laporan ada santrinya yang meninggal dunia.”Saat itu saya capai dan dibangunkan. Saya dapat laporan anak itu jatuh terpeleset di kamar mandi. Saat itu juga tidak muncul dugaan,  dan saya tidak sempat melihat karena mengurus ambulans dan keperluan untuk berangkat ke sana (Banyuwangi),” kata Gus Fatih, sapaan akrabnya dikutip dari Era.id.

Ia kemudian mencari nomor telepon keluarga santri tersebut dan menghubunginya. Keluarga berencana memakamkan di Banyuwangi, sehingga pondok lantas mencari mobil ambulans untuk membawa jenazah. Hingga kemudian ketika tiba di rumah duka, viral video keluarga tidak terima dengan kematian santri tersebut. Dia mengaku tidak tega saat melihat kondisi tubuh santri tersebut.  Saat dibuka di rumah duka, Banyuwangi. Ada memar dan wajahnya bengkak pada jasad Bintang.