“Berpuasalah kalian pada saat kalian telah melihatnya (bulan), dan berbukalah kalian juga di saat telah melihatnya (hilal bulan Syawal) Dan apabila tertutup mendung bagi kalian maka genapkanlah bulan Ramadhan menjadi 30 hari.” (HR. Bukhari: 1776 dan Imam Muslim 5/354).
Itulah pengertian rukyatul hilal, proses untuk menentukan awal Ramadan dan Idulfitri dalam kalender Islam.
(Farhan)





