samudrafakta.com

Capres dan Tembakau: Anies Antipati, Prabowo Abu-Abu, Ganjar Sebut RPP Zalim

Industri tembakau nasional dan hasil olahannya sedang terancam seiring penggodokan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pelaksanaan UU Kesehatan 2023 terkait Pengamanan Zat Adiktif. Bagaimana sikap ketiga calon presiden (capres) terhadap situasi ini?

Menurut catatan Samudra Fakta, dalam kurun waktu 15 tahun terakhir, cukup banyak regulasi yang dibikin untuk mengatur Industri Hasil Tembakau (IHT). Ada 446 biji. Dari ratusan regulasi tersebut, hampir tidak ada yang menguntungkan IHT. Cenderung merugikan. Termasuk RPP yang sedang dibahas.

Pada Oktober 2023, sejumlah elemen ekosistem pertembakauan, yakni Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) dan Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI), melayangkan surat resmi kepada Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Dalam surat tersebut, asosiasi petani tembakau menyebut pasal-pasal zat adiktif RPP Kesehatan yang tidak melindungi petani dan pekerja tembakau.

Pasal-pasal tersebut adalah:

Pasal 446

Produsen produk tembakau dilarang menggunakan bahan tambahan, kecuali dapat dibuktikan secara ilmiah bahan tambahan tersebut tidak berbahaya bagi kesehatan.

Pasal 447

Produsen atau pengimpor produk tembakau dilarang mengemas kurang dari 20 batang dalam setiap kemasan.

Baca Juga :   Gibran Dinilai Sukses Debat karena Meniru Gaya Bapaknya

Padal 449

Ayat (1) huruf c

Setiap orang yang menjual produk tembakau dilarang menjual secara eceran satuan per batang.

Pasal 457

Setiap produsen, pengimpor, dan pengedar produk tembakau dilarang mengiklankan di media luar ruang, situs, aplikasi elektronik komersial, media sosial, dan tempat penjualan produk tembakau.

Pasal-pasal itu dinilai telah menyakiti hati petani dan pekerja industri tembakau. Mereka menilai RPP mengarah pada upaya pelarangan total untuk produk tembakau dan turunannya, sedangkan tembakau merupakan bagian dari budaya dan tumpuan penghidupan dari 2,5 juta petani, serta sejuta petani cengkeh.

Sektor-sektor yang terkait langsung dengan industri ini juga kena getah dan gerah, terutama industri periklanan, yang bakal kena imbas dari usulan pasal 460 dan 462 RPP.

Berikut ini bunyi pasal-pasalnya:

Pasal 460

Setiap produsen dan pengimpor produk tembakau dilarang melakukan promosi atau memberikan sponsor dalam bentuk apapun (kegiatan sosial, pendidikan, olahraga, musik, kepemudaan, kebudayaan, atau melibatkan masyarakat umum).

Pasal 462

Setiap orang (pribadi) dilarang menyiarkan, menggambarkan dalam bentuk gambar atau foto, menayangkan, menampilkan orang yang sedang merokok, memperlihatkan batang rokok, asap rokok, bungkus rokok, atau semua yang berhubungan dengan produk tembakau di media cetak, media penyiaran, dan media teknologi informasi (seluruh media online yang menggunakan fasilitas internet).

Baca Juga :   PBNU Nonaktifkan Pengurus yang Terlibat Pemilu, Termasuk Khofifah dan Habib Luthfi

Lalu, bagaimana sikap para calon presiden (capres) terhadap fenomena ini?

Berikut rekam jejaknya yang tercatat oleh Samudra Fakta:

Artikel Terkait

Leave a Comment