Kedelapan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebesar Rp1,1 miliar merupakan perjalanan dinas oleh pelaksana yang tidak seharusnya, serta pertanggungjawaban tanpa didukung bukti pengeluaran secara at cost.
Kesembilan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sebesar Rp792,17 juga merupakan kegiatan perjalanan dinas tanpa didukung bukti pengeluaran yang sah serta pemborosan biaya perjalanan dinas berupa travel charge yang timbul karena kesalahan pegawai dalam pemesanan tiket.
Kesepuluh, Kementerian Pertanian (Kementan) sebesar Rp571,73 juta merupakan penggunaan daftar pengeluaran riil untuk pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas dalam negeri yang tidak sesuai ketentuan.
“Atas permasalahan belanja perjalanan dinas sebesar Rp 39.260.497.476,43 tersebut di atas ditindaklanjuti melalui pertanggungjawaban dan/atau penyetoran ke kas negara sebesar Rp 12.793.531.414,33,” tulis BPK dalam laporan tersebut, dikutip Minggu (9/6/2024).♦

