JAKARTA — Bocor lagi, bocor lagi. Di tengah kembang kempisnya keuangan negara, banyak pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di kementerian atau lembaga negara, justru sangat kreatif menghambur-hamburkan uang rakyat untuk melakukan perjalanan dinas.
Lebih miris lagi, diduga penyelewengan dalam anggaran perjalanan dinas. Sekadar menyegarkan ingatan, pada Februari 2023, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pernah menyatakan sebagian anggaran Rp500 triliun untuk pengentasan kemiskinan di “sejumlah instansi tertentu” tersedot untuk “studi banding dan seminar di hotel”.
Sejumlah kalangan menilai pemborosan anggaran merupakan problem akut di birokrasi kementerian, lembaga tertentu, dan pemerintah daerah. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan permasalahan dalam perjalanan dinas para pegawai negari sipil (PNS) sepanjang 2023 yang membuat negara rugi hingga Rp39,26 miliar.
Hal tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Pusat 2023. Penyimpangan dalam perjalanan dinas yang mencapai Rp39,26 miliar tersebut, paling banyak terjadi akibat perjalanan yang tidak sesuai ketentuan atau kelebihan pembayaran yang dilakukan oleh 38 Kementerian/Lembaga (K/L).
Secara rinci, BPK mencatat sembilan K/L yang melakukan belanja terbesar menurut kategori perjalanan dinas bermasalah. Pertama, Badan Pangan Nasional (Bapanas) melakukan belanja perjalanan dinas sebesar Rp5,03 miliar. Angka ini merupakan penggunaan daftar pengeluaran riil sebagai pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas dalam negeri yang tidak dapat diyakini kebenarannya.

