Kedua, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dengan belanja Rp211 juta. Ini merupakan pengadaan tiket transportasi dan penginapan melalui Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa yang tidak seluruhnya didukung dengan bukti yang memadai dan sesuai ketentuan.
Ketiga, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) sebesar Rp7,4 miliar merupakan pembayaran biaya transportasi kepada peserta kegiatan sosialisasi yang tidak dapat diyakini keterjadiannya.
Keempat, Kementerian Dalam Negeri melakukan perjalanan dinas fiktif sebesar Rp2,48 juta, merupakan perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan. Kelima, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menggunakan dana Rp6,8 juta untuk pembayaran atas akomodasi yang fiktif.
Tak hanya itu, BRIN juga menggunakan dana Rp1,5 miliar untuk belanja perjalanan dinas pada satuan kerja Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora (OR IPSH) yang tidak akuntabel dan tidak dapat diyakini kewajarannya.
Keenam, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebesar Rp10,5 miliar yang merupakan sisa kelebihan pembayaran perjalanan dinas yang belum dikembalikan ke kas negara.
Ketujuh, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebesar Rp1,3 miliar, merupakan perjalanan dinas yang melebihi kelas yang diperkenankan untuk jabatan, serta bukti akomodasi dan transportasi yang dipertanggungjawabkan pelaksana lebih besar dibandingkan dengan bukti yang pengeluarannya.

