Misi Besar Perbaikan Polri
Ferdy Sambo punya catatan karena dia pernah menjabat sebagai Kadiv Propam Polri. Sebagai polisinya polisi, dia tahu semua catatan “kenakalan” oknum korps cokelat dan “orang-orang penting” yang bekerja sama dengan oknum itu. Apalagi, sempat beredar sebuah bagan konsorsium tambang yang menerangkan adanya sejumlah perwira tinggi atau Pati Polri terlibat di dalamnya. Untuk itu, Sugeng IPW berharap Sambo berani mengungkap isi buku hitamnya, demi perbaikan Polri ke depan.
Perbaikan Polri merupakan misi besar Kapolri Jenderal Listyo Sigit saat ini setelah kepolisian diterjang beberapa goncangan dahsyat—mulai dari kasus Ferdy Sambo, tragedi Kanjuruhan, beredarnya beberapa bagan sindikat kriminal yang diduga melibatkan oknum anggota, hingga kasus narkoba Teddy Minahasa. Rentetan insiden itu menyebabkan kepercayaan publik melorot drastis. Berdasarkan hasil sigi Lembaga Survei Indonesia (LSI), tingkat kepercayaan publik kepada Polri mulai mengalami penurunan sebesar 2% poin dari 72% menjadi 70% pada Agustus 2022. Angka ini kemudian anjlok hingga 17% poin, menjadi 53%, pada Oktober 2022.
Sebagai upaya mendasar untuk melakukan perbaikan, Kapolri terus mengingatkan anggotanya agar terus memperbaiki diri dan meningkatkan pelayanan kepada publik. Dalam beberapa kali kesempatan, terutama dalam rapat koordinasi pengamanan menjelang digelarnya G-20 di Bali, Kapolri selalu mengingatkan seluruh jajarannya agar menghilangkan kebiasaan bergaya hidup mewah, jangan mencari-cari kesalahan masyarakat, dan jangan arogan dalam menjalankan tugas—harus sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Gaya hidup mewah anggota Polri inilah yang paling mendapatkan sorotan negatif dari masyarakat. Presiden Joko Widodo pun ikut menyorot. Maka dari itulah Presiden mengumpulkan seluruh unsur pimpinan Polri di Istana Negara pada Jumat (14/10/2022) untuk diberi arahan. Pesan utamanya: jangan hedon.
Gaya hidup mewah memang tak wajar bagi seorang anggota Polri. Gaji polisi tidak cukup untuk itu. Untuk golongan V atau perwira tinggi saja, gaji pokoknya paling tinggi Rp5.930.000. Pangkat-pangkat di bawahnya tentu lebih kecil. Memang ada tambahan tunjangan bagi anggota yang mendapatkan jabatan dalam institusi, tetapi besarannya tak begitu mencolok dan belum cukup untuk bergaya hidup mewah—misalnya mengoleksi mobil mewah, motor gede, atau jalan-jalan ke luar negeri. Maka dari itu, wajar jika masyakat curiga ketika ada anggota Polri yang pamer kemewahan.
Ketika ada anggota Polri yang bergaya hidup mewah, sementara mereka tidak memiliki latar belakang keluarga berada, otomatis mereka langsung dicurigai. Stigma umum yang berkembang adalah: mereka pasti mendapatkan pemasukan yang sangat besar dari sumber-sumber ilegal. Kecurigaan publik itu seolah terkonfirmasi ketika beredar bagan-bagan konsorsium judi, narkoba, pemerasan terhadap pengusaha, hingga tambang ilegal yang diduga melibatkan oknum petinggi Polri, pasca-meledaknya kasus Ferdy Sambo. Bagan-bagan tentang dugaan jejaring sindikat kejahatan itu beredar luas di masyarakat.
Menurut catatan Samudra Fakta, hingga Minggu (30/10/2022), ada enam bagan yang beredar, yaitu: satu bagan konsorsium 303 yang berpusat pada Ferdy Sambo; dua bagan konsorsium 303 dan narkoba Medan, Sumatera Utara, yang berpusat pada Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri Komjen Agus Andrianto; dua bagan pemerasan terhadap pengusaha yang berpusat kepada Kabareskrim; dan satu bagan tambang yang juga bermuara kepada Komjen Agus Andrianto. Sampai saat ini belum ada klarifikasi resmi dari Polri mengenai bagan-bagan tersebut.
“Isi buku hitam Sambo menjelaskan beberapa bagan itu dan orang-orang yang terlibat,” kata sumber Samudra Fakta. Maka dari itu, menurut sumber tersebut, bisa jadi saat ini ada semacam ‘negosiasi’ agar buku hitam itu tidak dibuka. Sebab, jika benar-benar dibuka dan dipublikasikan, buku hitam itu bisa menjadi kotak pandora yang menyebabkan turbolensi luar biasa. Bisa jadi karena itulah, menurut sumber tadi, hampir dua pekan berlalu sejak Rasamala Aritonang mengumumkan jika Ferdy Sambo akan membuka catatan buku hitamnya, buku itu tak juga dibuka kepada publik. Bisa jadi buku tersebut sudah dibuka secara internal, dan tetap akan dibuka untuk publik, tetapi ada “poin-poin tertentu” yang tetap disimpan untuk “stabilitas keamanan negara”.
Menurut Sugeng IPW, dalam kode etik Polri memang ada larangan anggota untuk membongkar rahasia jabatannya. Namun, dia mengaku belum memahami apakah aturan itu tetap berlaku bagi Sambo yang sudah tidak lagi berstatus sebagai anggota Polri.
Jika mengacu kepada kode etik advokat, aturan menjaga rahasia klien berlaku sampai mati. “Kalau polisi, saya tidak tahu, ketika sudah dipecat apakah kewajiban itu (tetap menjaga rahasia) masih melekat atau tidak. Jika untuk memelihara suasana damai dan tenang, meski penuh api dalam sekam, ya buku hitam itu tidak boleh dibuka,” katanya.
Jadi, bolongin gak nih? (Tim Samudra Fakta)
