samudrafakta.com

Bolehkah Menghirup Minyak Kayu Putih atau Inhaler saat Puasa? Begini Penjelasan Ulama

Ilustrasi penggunaan inhaler. (Canva)
JAKARTA—Ketika terserang flu, umumnya kita akan mengalami hidung tersumbat yang dapat membuat kesulitan bernapas. Di luar bulan Ramadhan, biasanya kita dapat menghirup minyak kayu putih atau aroma mentol untuk mengatasinya. Namun, bagaimana hukum menghirup minyak kayu putih atau inhaler saat puasa?  

Muhammad Iqbal Syauqi, dalam tulisannya, Hukum Menghirup Inhaler atau Minyak Angin Saat Puasa, menyampaikan bahwa menghirup aroma tidak membatalkan puasa—sebagaimana menghirup aroma wewangian atau aroma masakan.

Dikutip dari Bughyatul Mustarsyidin, Syekh Abdurrahman Ba’alawi menyebutkan, “Tidak dianggap membatalkan puasa aroma yang dihirup, sebagaimana aroma asap kemenyan atau lainnya, yang terasa mencapai tenggorokan meskipun disengaja, karena bukan termasuk ‘ain (benda yang bisa membatalkan puasa).”

Syekh Ba’alawi menyimpulkan demikian karena hal-hal yang dapat membatalkan puasa adalah sesuatu yang berwujud atau yang terlihat oleh mata atau ‘ain.

‘Ain yang membatalkan puasa ini bermacam-macam. Jika terkait hidung dan mulut, ‘ain bisa berupa makanan, minuman, obat, atau benda lainnya yang bisa masuk ke rongga pencernaan atau pernapasan. Sementara itu, aroma tidak termasuk ‘ain karena tidak berwujud. Dengan demikian, menghirup bau-bauan, seperti minyak angin dan inhaler, tidak membatalkan puasa.

Baca Juga :   Negara-Negara Timur Tengah Diperkirakan Rayakan Idul Fitri pada 21 April 2023

Keterangan serupa juga tertulis dalam I’anat al-Thalibin Juz 4, halaman 260. Di situ dijelaskan bahwa  penggunaan minyak kayu putih atau inhaler sebagai penawar hukumnya tidak apa-apa, dalam artian tidak membatalkan puasa.

“Dan dikecualikan kata ‘bil’ain’ (benda) adalah masuknya rasa makanan pada bagian dalam tubuh, dan sama halnya dengan itu adalah masuknya aroma pada jauf (rongga tubuh bagian dalam), hukumnya tidak batal karena merupakan ‘atsar’, bukan ‘ain’,” demikian kutipan keterangan dalam kitab tersebut.

Dari keterangan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa aroma mentol atau wewangian tidak membatalkan puasa karena rasa (dzauq) bukanlah berupa benda (al-‘ain). Aroma pecel bukanlah benda berupa nasi pecel.

Namun demikian, bila merujuk pada kitab Tanwirul Qulub, halaman 231, membaui aroma tersebut termasuk makruh.

“Artinya: Di antara kemakruhan puasa adalah menciumi aroma, karena masuk darinya sesuatu kecuali bila ada keperluan maka tidak makruh seperti juru masak dan orang mengunyahkan makanan untuk orang lainnya seperti anak kecil dan binatang,” demikian kutipan dari Tanwirul Qulub.

Beda Pendapat Ulama

Para ulama fikih juga berbeda pendapat mengenai hukum menghirup inhaler bagi orang yang puasa. Sebagian membolehkan, tetapi yang lainnya menilai aktivitas itu membatalkan puasa.

Baca Juga :   Awas, Sakit Tenggorokan Bisa Mengganggu Ibadah Puasa, Ketahui Sebabnya dan Cara Mengatasinya

Artikel Terkait

Leave a Comment