BGN Ancam Suspensi Dapur MBG yang Beli Telur Lewat Perantara

Ilustrasi telur ayam ras dan ompreng program Makan Bergizi Gratis (MBG). BGN mewajibkan dapur MBG di Magetan membeli telur langsung dari peternak lokal tanpa perantara. (Ilustrasi AI/Samudrafakta)
Badan Gizi Nasional mewajibkan dapur MBG di Magetan beli telur langsung dari peternak, atau operasionalnya dihentikan. Kebijakan ini lahir karena harga di kandang anjlok sementara harga di pasar justru naik.

Badan Gizi Nasional (BGN) mengeluarkan instruksi keras kepada seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) — atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) — di Kabupaten Magetan, Jawa Timur: wajib membeli telur ayam ras langsung dari peternak lokal, tanpa perantara.

Instruksi itu disampaikan Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi yang kini didapuk menjadi Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang, dalam kegiatan “Sinergi Ekonomi Kerakyatan, Strategi Pemberdayaan Peternak dan UMKM dalam Mendukung Makan Bergizi Gratis” di Taman Refugia, Plaosan, Magetan, Senin (1/6/2026).

Bacaan Lainnya

“Mulai hari ini, saya instruksikan seluruh SPPG, khususnya di Magetan, untuk membeli telur ayam langsung ke peternak. Kalau tidak membeli langsung ke peternak, dapurnya saya suspensi,” tegas Nanik.

Harga Kandang Anjlok, Pasar Justru Naik

Instruksi ini muncul karena ketimpangan harga yang mencolok. Harga jual telur ayam di tingkat peternak Magetan saat ini mencapai Rp22.000 per kilogram — masih di bawah titik impas (BEP) yang seharusnya Rp24.000 per kilogram. Sementara harga telur di pasaran telah mencapai kisaran Rp25.000 hingga Rp27.000 per kilogram.

Selisih itu bukan dinikmati peternak, melainkan mengalir ke tangan rantai distribusi. BGN menerima laporan langsung dari peternak bahwa kenaikan harga yang terjadi di tingkat ritel tidak diikuti peningkatan harga di tingkat peternakan.

Kondisi ini juga menyimpang jauh dari Harga Acuan Penjualan (HAP) pemerintah, yang menetapkan harga di tingkat produsen seharusnya Rp26.500 per kilogram dan di tingkat konsumen Rp30.000 per kilogram.

Bukan Aturan Baru, tapi Masih Dilanggar

BGN menegaskan kebijakan pembelian telur langsung dari peternak sebenarnya bukan aturan baru. Ketentuan tersebut telah berulang kali disampaikan dalam berbagai forum koordinasi antara pemerintah daerah, pengelola dapur MBG, dan BGN. Namun fakta di lapangan menunjukkan masih ada dapur MBG yang memperoleh pasokan telur melalui perantara atau rantai distribusi yang panjang.

Karena itu, BGN kini menegaskan ulang instruksi tersebut secara terbuka disertai ancaman sanksi suspensi operasional.

BGN diperbolehkan membeli bahan baku makanan langsung dari koperasi peternak atau petani sebagai langkah intervensi. Nanik meminta SPPG untuk mencoba pola pembelian langsung setidaknya tiga hingga empat kali terlebih dahulu.

Selain telur, BGN juga menyoroti anjloknya harga pakcoy yang ditemukan di kisaran Rp3.000 per kilogram, dan berencana meminta seluruh SPPG memanfaatkan pakcoy sebagai bahan baku menu MBG agar permintaan meningkat dan harga di tingkat petani membaik.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan