Berapa Uang Saku Ideal Jemaah Haji yang Bisa Dibawa ke Tanah Suci?

Tujuan utama berangkat haji memang ritual ibadah. Tapi, jemaah juga perlu uang saku untuk keperluan pribadi di Tanah Suci. Pemerintah menyediakan itu. Cukupkah uang itu? Dan seberapa banyak uang saku tambahan yang boleh dibawa?

_____

Berdasarkan Rencana Perjalanan Haji (RPH) 2025 yang ditetapkan Kementerian Agama (Kemenag), jemaah haji Indonesia mulai masuk asrama haji pada 1 Mei 2025. Keberangkatan gelombang pertama dijadwalkan pada 2 Mei 2025 menuju Madinah, dan gelombang kedua akan diberangkatkan mulai 17 Mei 2025 menuju Jeddah.

Setiap jemaah haji reguler 2025 akan mendapatkan uang saku dalam bentuk mata uang Arab Saudi (SAR) dari pemerintah. Uang saku ini untuk mendukung kebutuhan harian jemaah selama menjalankan ibadah di Tanah Suci.

Bacaan Lainnya

Uang itu bisa dimanfaatkan untuk berbagai keperluan, seperti membayar dan membeli makanan tambahan, atau membeli oleh-oleh untuk keluarga di Tanah Air.

Berdasarkan data resmi Kemenag, total dana untuk living cost jemaah tahun ini mencapai SAR 152.490.000, yang akan dibagikan kepada 203.320 jemaah reguler.

Setiap orang akan menerima SAR 750, atau sekitar Rp3.187.500. Uang diberikan dalam pecahan SAR 500 (1 lembar), SAR 100 (2 lembar), dan SAR 50 (1 lembar).

Mengutip laman resmi Kemenag, penyaluran uang tunai ini merupakan hasil kerja sama antara regulator, pengelola dana haji, dan pihak perbankan. Tujuannya untuk memastikan kebutuhan dasar para jemaah selama berada di Tanah Suci dapat terpenuhi dengan baik.

Namun demikian, mengacu pada pengalaman yang sudah-sudah, banyak juga jemaah yang membawa uang saku tambahan, di luar dari yang dikasih pemerintah. Tapi, jumlah bekal tambahan yang dibawa oleh calon jemaah haji dari Indonesia tentu berbeda-beda, tergantung kebutuhan dan kebiasaan masing-masing individu.

Namun demikian, membawa uang secukupnya adalah langkah bijak, agar ibadah dapat berjalan dengan tenang tanpa terbebani urusan finansial. Jumlahnya harus diperhitungkan secara bijak. Membawa uang terlalu banyak dalam bentuk tunai berisiko tinggi terhadap pencurian atau kehilangan.

Menurut PMK Nomor 100/PMK.04/2018 Perubahan dari PMK Nomor 157/PMK.04/2017 dan PER-01/BC/2005, jika membawa uang tunai lebih dari Rp100 juta, atau mata uang asing senilai yang sama, jemaah haji diwajibkan melapor dan mengisi formulir pembawaan uang tunai. Jika sudah mendapatkan izin dari Bank Indonesia, maka diperbolehkan.

Pos terkait