samudrafakta.com

Begini Tata-Cara Nyoblos 5 Surat Suara Pemilu 2024, Cek Langkah-langkahnya Biar Suara Anda Sah

JAKARTA—Pemungutan suara atau pencoblosan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 digelar tanggal 14 Februari 2024. Ada lima surat suara yang dicoblos dalam Pemilu 2024, yaitu surat suara untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPRD Provinsi, dan anggota DPRD Kabupaten/Kota. Lalu, bagaimana cara mencoblos surat suara yang benar? Simak informasi tata cara nyoblos lima surat suara dalam Pemilu 2024.
5 Jenis Surat Suara Pemilu 2024

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14/2023 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum, surat suara adalah sarana yang digunakan oleh pemilih untuk memberikan suara pada Pemilu. Ada lima jenis surat suara yang digunakan saat Pemilu, yaitu:

  • Surat suara berwarna abu-abu untuk Presiden dan Wakil Presiden
  • Surat suara berwarna kuning untuk anggota DPR
  • Surat suara berwarna merah untuk anggota DPD
  • Surat suara berwarna biru untuk anggota DPRD Provinsi
  • Surat suara berwarna hijau untuk anggota DPRD Kabupaten/Kota
Baca Juga :   Menurut Hasil Survei, Khofifah Belum Aman di Jawa Timur
Tata Cara Nyoblos 5 Surat Suara Pemilu 2024

Terkait cara mencoblos yang menentukan sah atau tidaknya surat suara Pemilu, mengutip Pasal 353 ayat 1 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu, dan situs Indonesiabaik oleh Kominfo, berikut cara yang benar:

1. Cara Mencoblos Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden
  1. Kunjungi TPS tempat mencoblos;
  2. Setelah masuk ke TPS, pemilih akan diminta mengisi daftar hadir, menyerahkan KTP dan surat C6;
  3. Tunggu hingga panitia memanggil nama pemilih;
  4. Setelah dipanggil, ambil surat suara dan pergi ke bilik suara untuk melakukan pencoblosan;
  5. Untuk surat suara Presiden dan Wakil Presiden, coblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara;
  6. Setelah mencoblos, lipatlah surat suara sesuai petunjuk;
  7. Masukkan surat suara itu ke kotak suara yang tersedia; 
  8. Sebelum meninggalkan TPS, pemilih wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta sebagai bukti telah memberikan hak suara pada Pemilu 2024.
2. Cara Mencoblos Surat Suara Anggota DPR
  1. Kunjungi TPS tempat mencoblos;
  2. Setelah masuk ke TPS, pemilih akan diminta untuk mengisi daftar hadir, menyerahkan KTP dan surat C6;
  3. Tunggu hingga panitia memanggil nama pemilih;
  4. Setelah dipanggil, ambil surat suara dan pergi ke bilik suara untuk melakukan pencoblosan;
  5. Untuk surat suara anggota DPR, coblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR;
  6. Setelah mencoblos, lipatlah surat suara sesuai petunjuk;
  7. Masukkan surat suara itu ke kotak suara yang tersedia; 
  8. Sebelum meninggalkan TPS, pemilih wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta sebagai bukti telah memberikan hak suara pada Pemilu 2024.
Baca Juga :   Wacana Rekonsiliasi antara Jokowi-Prabowo dengan Megawati Menguat, TKN Sebut Hanya Hasto yang Galau

Artikel Terkait

Leave a Comment