samudrafakta.com

Bareskrim Polri Tetapkan Empat Tersangka Perorangan Kasus Gagal Ginjal

JAKARTA | SAMUDRA FAKTA—Ketika keluarga anak-anak yang menjadi korban kasus gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) berjuang mencari keadilan melalui gugatan class action dan mengadakan audiensi dengan Komisi IX DPR RI, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka perorangan dalam kasus yang menyebabkan 200 kematian pada anak-anak tersebut.

Menurut Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto, empat tersangka tersebut adalah Direktur Utama CV Samudera Chemical Endis (E) alias Pidit; Direktur CV Samudera Chemical Andri Rukmana (AR); Direktur Utama CV Anugrah Perdana Gemilang (APG) Alvio Ignasio Gustan (AIG); dan Direktur CV APG Aris Sanjaya (AS).

“Penyidik menetapkan empat tersangka perorangan yang kaitannya dengan korporasi. Kemudian telah dilakukan penahanan. Dua tersangka sebelumnya sudah dinyatakan DPO, dan satu minggu yang lalu kami lakukan penangkapan,” kata Pipit Rismanto dalam konferensi pers di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Jakarta Utara, Senin, 30 Januari 2023.

Pipit mengatakan kemungkinan tersangka akan bertambah setelah polisi melakukan pengembangan lebih lanjut. Sebab, kata Pipit, proses penyidikan tidak berhenti pada empat tersangka perorangan. Penyidik juga menyita barang bukti berupa drum berwarna putih dengan kapasitas masing-masing berukuran 215 kilogram, jeriken berwarna putih berisi cairan etilen glikol (EG), jeriken warna putih berisi campuran EG dan propilen glikol (PG), ember berwarna putih berisi cairan sorbitol, serta sejumlah dokumen hingga ponsel serta ATM para tersangka.

Baca Juga :   Jepang Bakal Tes TBC Wisatawan Indonesia, Kemenkes Ternyata Temukan 700 Ribu Kasus

Seluruh tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan subsider Pasal 60 angka 10 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Mereka juga dijerat dengan Pasal 62 Ayat 1 Juncto Pasal 8 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Juncto Pasal 56 Ayat 2 KUHP.

Hingga kini total ada tujuh perusahaan farmasi dan empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gagal ginjal akut. Penetapan tersangka dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri.

Dua korporasi yang dijerat sebagai tersangka oleh BPOM merupakan perusahaan farmasi, yaitu PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical. Sedangkan lima korporasi lainnya, yakni PT Afi Farma, CV Samudera Chemical, PT Tirta Buana Kemindo, CV Anugrah Perdana Gemilang, serta PT Fari Jaya Pratama ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri.

Baca Juga :   Gara-Gara "Disleksia", Kebumen Dijuluki "Kota Lawet"

Sementara itu, Kepala BPOM RI Penny K Lukito mengatakan bahwa penetapan empat tersangka itu merupakan kemajuan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri. “Ini adalah suatu kemajuan, sehingga proses pengadilan bisa segera dilakukan dan (pelaku) mendapat hukuman sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” ujar Penny saat ditemui dikawasan Bekasi, Jawa Barat, Senin, 30 Januari 2023.

Penny berharap penangkapan empat tersangka tersebut bisa memberikan efek jera bagi para pelaku industri farmasi. Terutama bagi mereka yang ingin berlaku curang dengan mengganti bahan baku obat berbahaya secara sengaja.

(Toni)

Artikel Terkait

Leave a Comment