“Di situ saya kira ketidakadilannya muncul, kalau kita bicara soal hak politik. Karena hak politik warga tersumbat, disebabkan kuasa menentukan pencalonan legislatif ada di parpol. Dan parpol itu oligarkis,” kata Lucius.
Dia juga menyoroti fenomena mundurnya calon terpilih demi memberikan jalan bagi calon yang terafiliasi dinasti politilk, seperti terjadi pada Sri Rahayu dan Arteria Dahlan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), yang digantikan oleh cucu Soekarno, Hendra Rahtomo Soekarno atau akrab disapa Romy Soekarno.

“Ini fenomena baru juga, yang membuat prihatin, karena semakin terlihat arogansi partai politik karena memotong suara rakyat,” ujar dia.
Menurut Lucius, Pemilu langsung itu sebenarnya dilakukan agar wakil di DPR yang terpilih bisa mendapat kepercayaan publik. Oleh karena itu, mereka tidak bisa diganti begitu saja oleh partai politik.
“Ini mengkhianati suara rakyat, tidak bagus untuk demokrasi kita ke depan,” jelas dia.
Pada tahun 2015, DPR mengesahkan undang-undang (UU) yang melarang kerabat legislator yang sedang menjabat untuk mencalonkan diri pada jabatan daerah, seperti bupati, wali kota, atau gubernur. Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) kemudian memutuskan bahwa undang-undang tersebut tidak konstitusional dan membatalkannya.
Maka dari itu, saat ini tidak ada regulasi khusus atau UU yang mengatur masalah tersebut. Situasi ini pun memicu seruan reformasi dari berbagai kalangan, termasuk organisasi masyarakat sipil. Termasuk muncul juga usulan untuk membatasi jumlah anggota keluarga yang dapat menjabat secara bersamaan, untuk mencegah satu keluarga mendominasi posisi politik atau daerah tertentu.
Usulan yang muncul juga mencakup peningkatan akses terhadap pendanaan dan sumber daya politik bagi kandidat baru dan independen. Dengan demikian, diharapkan kontestasi politik dapat menciptakan persaingan yang lebih setara. Ada juga seruan untuk mereformasi pembiayaan kampanye supaya pengaruh donor kaya dan keluarga politik bisa diminimalisir.





