Anggota DPR RI yang Terafiliasi Dinasti Politik Bertambah, Politik Parlemen Dinilai Mengkhianati Suara Rakyat

Nuansa politik dinasti disebut masih 'mewarnai' gedung DPR RI untuk periode 2024 - 2029 ini. (Ilustrasi)
Menurut catatan Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formapi), sedikitnya ada 79 dari 580 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang baru dilantik pada Selasa (1/10/2024) kemarin terafiliasi dengan dinasti politik. Dinilai sebagai praktik ‘pengkhianatan’ terhadap suara rakyat.

Jumlah yang dicatat Formapi tersebut naik cukup signifikan. Pada periode sebelumnya, 2019-2024, menurut catatan Formapi, ‘hanya’ ada dari 48 anggota DPR terafiliasi dinasti politik.

Sementara itu, sebagaimana yang dipublikasikan oleh Litbang Kompas, 285 dari 732 anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) periode 2024-2029, atau 38,9 persen, terindikasi memiliki ikatan kekerabatan dengan pejabat publik atau tokoh politik nasional.

Sebanyak 220 di antaranya adalah anggota DPR, sementara 65 orang sisanya merupakan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Total angota DPD untuk periode 2024-2029 ada 152 orang.

Bacaan Lainnya

Sedangkan sebuah penelitian pada tahun 2022 menemukan bahwa 23 persen anggota DPR periode sebelumnya terkait dengan dinasti politik.

“Kita menemukan, misalnya, ada anggota DPR terpilih suami istri, tetapi dari daerah pemilihan (dapil) berbeda. Terus, ada ibu dan anak. Lebih banyak anak elite partai, anak kepala daerah. Itu semua yang kita kategorikan masuk dinasti politik,” kata peneliti Formappi, Lucius Karus, dikutip dari BenarNews.

Lucius mencontohkan Diah Pikatan Putri Harpani, putri Ketua DPR Puan Maharani, yang maju dari dapil Jawa Tengah IV.

Ada pula anggota DPR yang berstatus suami-istri. Misalnya, kader Partai Gerindra Himmatul Aliyah, yang merupakan istri Sekretaris Jenderal Gerindra Ahmad Muzani.

Suasana pelantingan anggota DPR RI dan DPD pada Selasa, 1 Oktober 2024. (Kumparan)

Sebagai informasi, dinasti sebenarnya politik bukan fenomena yang asing di Asia. Dan rakyat Indonesia sempat berharap kebiasaan ini akan berakhir setelah Joko Widodo terpilih sebagai presiden pada tahun 2014. Namun, menurut pandangan para analis, Jokowi malah membangun dinastinya sendiri.

Dinilai Mengkhianati Suara Rakyat

Politisi yang terkait dinasti, kata Lucius, memang tetap memiliki hak politik untuk mengikuti kontestasi. Namun, di sisi lain, tambahnya, mereka mendapat keistimewaan dibanding rakyat biasa untuk dapat lolos ke Senayan.

“Di situ saya kira ketidakadilannya muncul, kalau kita bicara soal hak politik. Karena hak politik warga tersumbat, disebabkan kuasa menentukan pencalonan legislatif ada di parpol. Dan parpol itu oligarkis,” kata Lucius.

Dia juga menyoroti fenomena mundurnya calon terpilih demi memberikan jalan bagi calon yang terafiliasi dinasti politilk, seperti terjadi pada Sri Rahayu dan Arteria Dahlan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), yang digantikan oleh cucu Soekarno, Hendra Rahtomo Soekarno atau akrab disapa Romy Soekarno.

Politikus PDIP Arteria Dahlan (kiri) mengaku mundur dari DPR RI untuk memberikan tempatnya kepada Romy Soekarno, putra Rachmawati Soekarnoputri, cucu Presiden Pertama RI Sukarno. (Istimewa)

“Ini fenomena baru juga, yang membuat prihatin, karena semakin terlihat arogansi partai politik karena memotong suara rakyat,” ujar dia.

Menurut Lucius, Pemilu langsung itu sebenarnya dilakukan agar wakil di DPR yang terpilih bisa mendapat kepercayaan publik. Oleh karena itu, mereka tidak bisa diganti begitu saja oleh partai politik.

“Ini mengkhianati suara rakyat, tidak bagus untuk demokrasi kita ke depan,” jelas dia.

Pada tahun 2015, DPR mengesahkan undang-undang (UU) yang melarang kerabat legislator yang sedang menjabat untuk mencalonkan diri pada jabatan daerah, seperti bupati, wali kota, atau gubernur. Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) kemudian memutuskan bahwa undang-undang tersebut tidak konstitusional dan membatalkannya.

Maka dari itu, saat ini tidak ada regulasi khusus atau UU yang mengatur masalah tersebut. Situasi ini pun memicu seruan reformasi dari berbagai kalangan, termasuk organisasi masyarakat sipil. Termasuk muncul juga usulan untuk membatasi jumlah anggota keluarga yang dapat menjabat secara bersamaan, untuk mencegah satu keluarga mendominasi posisi politik atau daerah tertentu.

Usulan yang muncul juga mencakup peningkatan akses terhadap pendanaan dan sumber daya politik bagi kandidat baru dan independen. Dengan demikian, diharapkan kontestasi politik dapat menciptakan persaingan yang lebih setara. Ada juga seruan untuk mereformasi pembiayaan kampanye supaya pengaruh donor kaya dan keluarga politik bisa diminimalisir.

Yoes Kenawas, peneliti politik dari Institute for Advanced Research Universitas Katolik Atma Jaya—sebagaimana dikutip dari BenarNews—mengatakan bahwa parpol suka dinasti pada Pemilu legislatif karena calon yang terafiliasi dinasti politik sudah memiliki sumber daya dan nama untuk dicalonkan dan bertarung dalam kontestasi politik.

“Dalam konteks pileg, nama-nama politisi dinasti politik itu dipakai untuk mendulang suara di pemilu,” ujar Yoes

Menurut dia, caleg-caleg yang terafiliasi dinasti politik sangat mudah mendapatkan suara, karena sudah memiliki dukungan politik dari bapaknya, ibunya, atau kakaknya. Termasuk pula—dan utamanya—dukungan finansial.

“Kerabat-kerabat mereka bisa digerakkan untuk mendulang suara. Akses finansial yang dimiliki keluarganya bisa diwariskan ke anaknya atau keluarganya,” kata Yoes.

Maraknya dinasti politik dalam pemilu legislatif, dalam pandangan Yoes, membuat kandidat-kandidat yang memiliki rekam jejak baik kadang dipaksa ‘mengalah’ oleh politik dinasti.

“Di dapil juga orang yang selama ini mendedikasikan waktu dan tenaganya untuk partai bisa-bisa kalah dengan yang ‘berdarah biru,’” tegasnya.*

 

 

Pos terkait