Anak Buah Ferdy Sambo yang Halangi Penyidikan Kasus Pembunuhan Brigadir J Mendapatkan Bebas Bersyarat 

Terdakwa kasus “obstruction of justice" kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat Hendra Kurniawan memasuki ruang sidang untuk menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, 23 Februari 2023. (Dok. ANTARA)
JAKARTA—Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminalz) Polri, Brigjen Hendra Kurniawan, salah satu terpidana dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo dinyatakan bebas bersyarat.

“Yang bersangkutan telah mendapatkan pembebasan bersyarat pada tanggal 2 Juli 2024,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokoler Ditjen Pas, Deddy Eduar Eka Saputra, dikutip dari Tirto.id, Senin (5/8/2024).

Usai dinyatakan bebas bersyarat, kata Deddy, Hendra akan, “Melanjutkan pembimbingan di bawah pengawasan Bapas Klas I Jakarta Selatan hingga 8 Juli 2026.”

Selain itu, Deddy mengatakan, Hendra juga wajib lapor kepada Bapas Klas I Jakarta.

Bacaan Lainnya

Sekadar mengingatkan, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan tiga tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap Hendra Kurniawan pada Rabu, 10 Mei 2024 lalu.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi, Neslon Pasaribu, menilai Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronik atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya secara bersama-sama.

Majelis Hakim PT Jakarta sependapat dengan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, yang menetapkan bahwa bekas anggota Polri dengan pangkat terakhir Brigadir Jenderal Polisi itu telah terbukti melanggar Pasal 33 Undang-undang (UU) Nomor 19/2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain Hendra Kurniawan, ada lima anak buah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri Ferdy Sambo lainnya yang terjerat perkara perintangan penyidikan ini. Mereka adalah Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.

Dalam kasus ini, semua terdakwa telah terbukti bersalah dengan merusak kamera pengawas atau CCTV yang menjadi bukti dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Agus Nurpatria divonis 2 tahun penjara, Baiquni dan Chuck Putranto divonis 1 tahun penjara. Sementara itu, Irfan Widyanto dan Arif Rachman divonis 10 bulan penjara. Namun, hanya Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria yang mengajukan banding.

Pos terkait