Ada Aturan Khusus yang Perlu Diketahui Jemaah Haji Wanita

Ilustrasi jemaah haji wanita. | Samudra Fakta
Ibadah haji wajib dikerjakan umat Islam baik pria maupun wanita. Dan bagi jemaah wanita, ada aturan khusus yang perlu diperhatikan. Apa saja?

__________

Ibadah haji memiliki sejumlah aturan yang wajib dipatuhi jemaah. Terlebih bagi wanita, ada aturan khusus yang di antaranya berkaitan dengan rukun haji.

Mengacu pada Buku Tuntunan Manasik Haji 2025 terbitan Kementerian Agama (Kemenag) RI, berikut sejumlah aturan khusus jemaah wanita.

Bacaan Lainnya
  • Menutup aurat seluruh tubuh kecuali wajah dan pergelangan tangan sampai ujung jari.
  • Tidak mengeraskan suara ketika berzikir, berdoa, dan membaca talbiyah.
  • Tidak berlari-lari kecil saat tawaf dan sai.
  • Tidak disunnahkan mencium Hajar Aswad tetapi cukup memberi isyarat.
  • Tidak mencukur rambut (gundul) tapi cukup memotong ujungnya minimal tiga helai.
  • Semua rukun dan wajib haji boleh dilaksanakan dalam kondisi haid atau nifas, kecuali tawaf.
  • Jemaah perempuan haid, nifas, atau istihadhah tidak wajib tawaf wada (tawaf perpisahan).
Solusi Jika Terhalang Haid saat Haji

Jemaah wanita yang melakukan haji tamattu atau melakukan umrah dulu baru haji, tetapi terhalang haid sebelum menyelesaikan umrah, bisa menunggu suci terlebih dahulu. Setelah itu, lakukan tawaf, sai, dan cukur.

Apabila menjelang berangkat ke Arafah masih belum suci, jemaah bisa mengubah niatnya menjadi haji qiran yakni menggabungkan haji dan umrah dalam satu waktu. Jemaah tetap dikenakan dam seekor kambing seperti haji tamattu.

Jika jemaah haji wanita harus segera pulang, sementara ia masih haid dan belum tawaf ifadah, ada sejumlah hal yang bisa dilakukan. Berikut di antaranya:

  • Menunda tawaf dan menunggu sampai suci jika punya cukup waktu dan tidak terdesak waktu kepulangan. Minum obat sekadar untuk memampatkan aliran darah.
  • Mengintai jeda suci yang diperkirakan cukup untuk melakukan tawaf tujuh putaran, lalu mandi, dan segera tawaf.
  • Ikut pendapat Imam Abu Hanifah yang membolehkan wanita haid melakukan tawaf tetapi wajib membayar dam seekor unta.
  • Ikut pendapat Ibnu Taimiyah yang tidak menjadikan suci sebagai syarat sahnya tawaf jika kondisinya darurat. ***

Pos terkait