Muhammadiyah meluncurkan ChatHPT pada Munas Tarjih XXXIII. Asisten kecerdasan buatan ini membantu publik menelusuri dokumen fatwa tanpa menggantikan peran ulama.
Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah siap meluncurkan ChatHPT pada pembukaan Musyawarah Nasional Tarjih XXXIII di Universitas Muhammadiyah Surabaya. Peluncuran asisten kecerdasan buatan ini dijadwalkan pada Kamis, 5 November 2026.
“ChatHPT dirancang bukan sebagai mufti digital, melainkan asisten pencarian dan pemahaman dokumen keagamaan resmi,” tulis keterangan di laman resmi Muhammadiyah, Rabu, 4 November 2026.
Bukan Pengganti Ulama
Muhammadiyah menegaskan teknologi ini tidak boleh mengambil alih otoritas keilmuan. AI hanya membantu menjelaskan hukum Islam berdasar putusan kelembagaan resmi.
“Layanan ini berfungsi membantu pengguna menemukan, memahami, dan merangkum keputusan keagamaan yang telah tersedia,” sebut dokumen Panduan Lengkap ChatHPT edisi November 2026.
Untuk persoalan baru atau kasus pribadi, pengguna tetap diarahkan kepada pakar agama terkait. ChatHPT dipastikan tidak memiliki mandat hukum untuk menetapkan fatwa baru.
Pendekatan Pencarian Berbasis Dokumen
Secara teknis, asisten cerdas ini memakai pendekatan Retrieval-Augmented Generation. Sistem menelusuri produk keilmuan, mengidentifikasi kata kunci, lalu menyusun penjelasan berdasarkan rujukan valid.
Jawaban sistem selalu dilengkapi dalil, catatan, dan tautan menuju naskah sumber asli. Selain itu, ChatHPT menerapkan hierarki yang memprioritaskan putusan Munas atau Muktamar di atas dokumen fatwa biasa.
Sebelumnya, pengujian sistem menyimulasikan pertanyaan hukum menyalatkan jenazah koruptor. AI menyusun argumentasi dari keputusan relevan yang menyatakan jenazah muslim berdosa tetap disalatkan.
Kolaborasi Tiga Pilar
Pengembangan inovasi digital ini melibatkan tiga unsur utama persyarikatan. Majelis Tarjih memegang otoritas keilmuan, sementara pengelolaan kanal dokumentasi ditangani Majelis Pustaka dan Informasi.
Adapun infrastruktur teknologinya murni dikembangkan oleh Laboratorium Muhammadiyah (LabMu). Pengguna juga diberi ruang memberi umpan balik untuk memperbaiki akurasi pencarian dokumen.
“Jawaban AI tetap perlu dibaca secara kritis, diperiksa sumbernya, dan dikonsultasikan kepada ulama saat menyangkut keputusan hukum,” tulis Muhammadiyah dalam panduannya.***





