Presiden dan Menteri Disadap, Yusril Belum Bisa Memastikan Nasib Komunikasi Wapres Gibran

Ilustrasi penyadapan Gibran belum diketahui. (AI Generate) 

Bareskrim Polri menetapkan tiga mantan jenderal polisi sebagai tersangka kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Status penyadapan Wakil Presiden Gibran Rakabuming belum jelas.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra membenarkan adanya penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Target penyadapan juga menyasar sejumlah menteri, politikus, dan pengusaha.

“Sejumlah tokoh penting di negara kita telah disadap komunikasinya melalui telepon seluler dan peralatan komunikasi yang lain,” kata Yusril di Trinity Tower, Jakarta Selatan, Selasa, 3 November 2026.

Ihwal dugaan penyadapan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Yusril mengaku belum mengetahui kepastiannya. Ia menyebut informasi yang beredar baru mencakup presiden dan pejabat setingkat menteri.

Bacaan Lainnya

“Jadi saya belum tahu apakah Pak Wakil Presiden juga ikut disadap atau tidak,” tuturnya.

Tiga Mantan Petinggi Polri Tersangka

Bareskrim Polri resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan penyadapan tanpa prosedur ini. Ketiganya adalah mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Asep Safrudin mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pendalaman. “Penyidik telah menetapkan tersangka terhadap LSP, ASN, EH,” kata Asep di Mabes Polri, Jakarta.

Penyitaan Barang Bukti

Selain ketiga tersangka, penyidik Bareskrim masih memeriksa satu orang berinisial SU. Pemeriksaan tersebut bertujuan mendalami dugaan tindak pidana penyadapan terhadap tokoh penting hingga lembaga swadaya masyarakat.

Yusril menjelaskan bahwa penyidik telah mengumpulkan keterangan saksi dan menyita sejumlah barang bukti. Bukti tersebut meliputi telepon seluler serta perangkat keras yang diduga digunakan untuk operasi penyadapan ilegal.

Bukti Permulaan Tercukupi

Berdasarkan hasil penyidikan, kepolisian menilai telah mengantongi dua alat bukti permulaan yang cukup. Hal ini menjadi dasar kuat kepolisian untuk menetapkan ketiga mantan perwira tinggi tersebut sebagai tersangka.

“Polri berkeyakinan bahwa dua alat bukti permulaan yang cukup sudah terpenuhi. Maka telah ditetapkan sebagai tersangka tiga orang tadi, kecuali satu orang yang masih dalam proses pemeriksaan,” kata Yusril.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan