Herdiansyah Hamzah meminta putusan terkait pendidikan Gibran direspons. MA menunda penjelasan karena salinan belum diterima biro humas.
Pakar hukum tata negara Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah mengingatkan risiko pengabaian putusan terkait riwayat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Menurut dia, ketidakjelasan tindak lanjut putusan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) dapat menggerus kepercayaan terhadap lembaga peradilan.
“Kalau ini ditunda-tunda atau berlarut-larut, saya mengkhawatirkan akan ada terus upaya mendelegitimasi putusan, baik MK ataupun Mahkamah Agung,” katanya, Ahad, 1 November 2026.
Herdiansyah menyampaikan peringatan tersebut dalam wawancara televisi.
Tiga Risiko yang Disorot
Herdiansyah menyebut tiga risiko apabila lembaga terkait tidak memberikan respons: pertaruhan amanat konstitusi, merosotnya penghormatan terhadap peradilan, dan delegitimasi putusan.
“Kalau partai politik di parlemen tidak merespons putusan, maka problem mendasar kita adalah pertaruhan terhadap amanah konstitusi kita,” tuturnya.
Ia meminta lembaga perwakilan rakyat menjaga marwah konstitusi dengan merespons persoalan tersebut sesuai kewenangannya.
“Kalau teman-teman cenderung menolak atau tidak merespons putusan MA dan MK, itu ada kesan seolah-olah menginjak-injak dan menghina lembaga peradilan,” ujar Herdiansyah.
Menurut dia, semakin lama ketidakpastian berlangsung, semakin terbuka ruang untuk mempertanyakan legitimasi putusan kedua pengadilan.
“Semakin lama proses ini ditahan, maka upaya delegitimasi akan datang dari segala arah, dan kita tidak mau situasi itu terjadi,” ucapnya.
Peringatan tersebut merupakan penilaian Herdiansyah. Pernyataannya tidak dengan sendirinya menjadi temuan hukum bahwa parlemen telah melakukan pembangkangan.
Amar Putusan dan Penjelasan MA
Pada 6 Oktober 2026, MK menyatakan permohonan sengketa hasil pemilihan presiden tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan tentang dokumen kelulusan luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran.
Amar tidak dapat diterima dan pertimbangan mengenai dokumen pendidikan merupakan dua bagian berbeda. Putusan itu tidak memberhentikan Gibran sebagai wakil presiden.
Sementara itu, MA mengabulkan kasasi dalam perkara Nomor 742 K/TUN/2026 pada 30 Oktober. Petikan amar menyebut pembatalan putusan sebelumnya dan pengabulan gugatan seluruhnya.
Gugatan tersebut mempersoalkan keabsahan surat penyetaraan pendidikan Gibran serta meminta penarikan dokumen. Rincian pertimbangan hakim masih menunggu salinan lengkap.
Perkembangan terbaru, MA membatalkan konferensi pers yang dijadwalkan pada Senin, 2 November 2026.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Andi Julia Cakrawala menyatakan bironya belum menerima salinan putusan sehingga belum dapat memberikan penjelasan secara utuh.
Keterangan itu menyangkut kesiapan biro humas menjelaskan perkara. Pernyataan tersebut belum menjelaskan pelaksanaan putusan maupun seluruh konsekuensi hukumnya. ***





