DPRD Kota Bandung menyoroti keterjangkauan harga hunian, kualitas pengelolaan, serta kelayakan rumah susun (rusun) dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rumah Susun.
Regulasi ini diharapkan mampu menjawab kebutuhan hunian masyarakat, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), di tengah keterbatasan lahan perkotaan.
Anggota Panitia Khusus (Pansus) 20 DPRD Kota Bandung, Asep Robin, S.H., M.H., mengatakan, penyusunan Raperda Rumah Susun diperlukan untuk memperkuat penyelenggaraan hunian vertikal agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Kota Bandung memiliki keterbatasan lahan, sementara kebutuhan hunian terus meningkat. Karena itu, rumah susun menjadi salah satu solusi yang perlu dipersiapkan dengan regulasi yang jelas dan berpihak pada kebutuhan masyarakat,” ujar Asep.
Menurut Asep, regulasi tersebut tidak hanya mengatur pembangunan fisik rumah susun, tetapi juga mencakup pelayanan, keterjangkauan harga, penyediaan sarana dan prasarana, serta tata kelola lingkungan hunian.
Pembahasan Raperda juga membuka peluang penambahan rumah susun baru untuk memenuhi kebutuhan tempat tinggal masyarakat perkotaan.
Raperda Rumah Susun merupakan satu dari empat rancangan peraturan daerah yang diusulkan Wali Kota Bandung Muhammad Farhan. Pembahasannya dilakukan Pansus 20 DPRD Kota Bandung yang dipimpin H. Sutaya sebagai ketua dan H. Deni Nursani sebagai wakil ketua, bersama delapan anggota lainnya, termasuk Asep Robin.
Untuk memperoleh masukan langsung dari masyarakat, Pansus 20 telah mengundang perwakilan penghuni rumah susun di kawasan Cingised dan Rancacili.
Asep menilai, keterlibatan penghuni penting dalam penyusunan regulasi karena mereka merasakan langsung persoalan yang muncul dalam kehidupan sehari-hari di lingkungan rumah susun.
Masukan warga, kata dia, perlu menjadi pertimbangan dalam mengatur kenyamanan, keamanan, ketertiban, dan penataan lingkungan.
“Regulasi yang disusun harus mampu menjawab persoalan nyata yang dihadapi penghuni. Jangan sampai pembangunan hanya berorientasi pada penyediaan bangunan, tetapi mengabaikan kualitas kehidupan masyarakat di dalamnya,” jelasnya.
DPRD Bandung Soroti Kewajiban Pengembang Rusun
Selain pengelolaan hunian, Asep menyoroti kewajiban pengembang rumah susun komersial untuk menyediakan rumah susun umum sekurang-kurangnya 20 persen dari total luas lantai atau jumlah unit yang dibangun, sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketentuan tersebut dinilai penting untuk memperluas akses masyarakat terhadap hunian yang lebih terjangkau.
Pansus 20 juga memperhatikan ketentuan kepemilikan satuan rumah susun oleh warga negara asing (WNA). Kepemilikan tersebut dimungkinkan bagi WNA yang memenuhi persyaratan izin tinggal dan ketentuan hukum, termasuk aturan mengenai status hak atas tanah tempat bangunan berdiri.
Selain itu, proses Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) harus memenuhi ketentuan tingkat keterbangunan fisik rumah susun minimal 20 persen sesuai regulasi terkait.
Asep berharap, pembahasan Raperda Rumah Susun menghasilkan regulasi komprehensif yang mendorong penyediaan hunian vertikal sekaligus menjamin kualitas pengelolaan dan kenyamanan penghuni.
“Harapannya, Perda ini bisa menjadi landasan bagi pembangunan dan pengelolaan rumah susun yang lebih tertata, sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap hunian yang layak dan terjangkau,” pungkasnya.(*)

