KPU Tolak Usut Suket Ijazah Gibran, Alasannya: Tahapan Pemilu Telah Selesai

Ilustrasi KPU menolak desakan usut pidana penerbitan surat ijazah Gibran Rakabuming pasca-dibatalkan MA karena Pemilu 2024 sudah rampung prosesnya. (AI Generate) 

KPU menegaskan tahapan Pilpres 2024 telah berakhir, saat putusan MA soal suket Gibran memicu desakan Mahfud MD dan manuver partai di DPR.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan seluruh tahapan Pemilu 2024 telah berakhir, saat putusan Mahkamah Agung (MA) soal suket ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memicu gaduh politik.

Anggota KPU Idham Holik menyampaikan hal itu pada Ahad, 1 November 2026. Ia merujuk pelantikan presiden dan wakil presiden sebagai tahapan paling akhir pemilu.

“Tahapan pemilu 2024 lalu yang paling akhir adalah pelantikan atau pengucapan sumpah/janji calon atau pasangan calon terpilih,” menurut Idham.

Bacaan Lainnya

Ia menambahkan, ketentuan itu “sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 167 ayat (4) huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.”

Idham juga mengeklaim tidak ada persoalan dalam pelaksanaan Pilpres. “Semua tahapan penyelenggaraan Pilpres berjalan lancar,” demikian pernyataannya.

Desakan Mahfud dan Putusan Kasasi MA

Pernyataan itu terlontar sehari setelah Mahfud MD mendesak pembuatan suket penyetaraan ijazah Gibran diproses secara pidana.

“Pembuatan suket dan penyelundupan Pasal 18 Ayat (3) harus diproses secara pidana,” demikian cuitan Mahfud di akun X pribadinya, Sabtu (31/10/2026).

Mantan Menko Polhukam itu juga meminta KPU dan Direktorat Pendidikan Dasar dan Menengah segera diperiksa agar perkara tidak berhenti di peradilan tata usaha negara.

Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 itu sudah diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sejak pertengahan Oktober karena dituding sebagai pasal selundupan.

Putusan yang dimaksud ialah kasasi Nomor 742 K/TUN/2026 yang dibacakan pada Jumat, 30 Oktober 2026, atas gugatan Subhan Palal.

Majelis hakim agung menyatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA Gibran tidak sah dan batal demi hukum, lalu mengabulkan seluruh gugatan.

Gugatan itu sempat dua kali tidak diterima, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta lalu di tingkat banding, sebelum MA membatalkan putusan keduanya.

Tergugat dalam perkara ini adalah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, bukan Gibran.

Pertimbangan lengkap putusan belum diunggah ke situs resmi MA. Menurut laporan sejumlah media, lembaga itu dijadwalkan menjelaskan putusan tersebut hari ini, Senin (2/11/2026).

Partai Bersikap, Kubu Gibran Membantah

Reaksi bermunculan dari Senayan. Menurut laporan beberapa media, Gerindra menghormati putusan itu dan meminta kementerian serta KPU menjelaskan tindak lanjutnya secara terbuka.

Juru bicara Gerindra Sugiat Santoso menilai pembatalan suket berbeda dengan persoalan kedudukan wakil presiden, yang memiliki dimensi konstitusional dan mekanisme hukum tersendiri.

Sikap lebih keras terdengar dari partai lain. PKS dan PKB mendorong DPR mengambil sikap, sedangkan Wasekjen Demokrat menyebut pilihannya hanya dua: mengundurkan diri atau dimundurkan.

PDI Perjuangan menyatakan tidak dapat bergerak sendiri mendorong hak angket di DPR, tetapi mulai berdialog dengan partai lain.

Pakar hukum tata negara Feri Amsari mendesak DPR segera menyatakan sikap resmi karena, menurutnya, Gibran tidak lagi memenuhi syarat sebagai wakil presiden.

Di sisi lain, kuasa hukum Gibran menegaskan putusan itu tidak memengaruhi jabatan wakil presiden.

Dewan Pembina Gibranisti, Ade Darmawan, menyatakan seluruh syarat dari kementerian telah dipenuhi Gibran, Senin (2/11/2026).

Menurutnya, masalah administrasi penerbitan suket bukan tanggung jawab pribadi Gibran.

Hingga berita ini ditulis, tindak lanjut atas putusan itu masih menunggu penjelasan MA dan kementerian terkait. ***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan